Ekonomi

Urgensi Klarifikasi Penghematan dan Hilangnya Mafia Migas di Pertamina Pasca Pembubaran Petral

pasca pembubaran petral, pembubaran petral, mafia migas, mafia migas pertamina, penghematan pertamina, pengganti petal, isc, aset petral
Petral. (Foto: Ilustrasi/bataraonline.com)

URGENSI klarifikasi penghematan dan hilangnya mafia migas di Pertamina pasca pembubaran Petral. Pemerintah pada tanggal 13 Mei 2015 telah membubarkan PT Pertamina Trading Limited (Petral) yaitu entitas bisnis yang telah dituding sebagai tempat bercokolnya mafia migas dan biang permasalahan atas pemborosan (inefisiensi dan inefektifitas) selama puluhan tahun, sebagaimana hal itu disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) saat itu (sebelum di-reshuffle), serta diperkuat oleh pernyataan M Said Didu sebagai Staf Khusus Menteri ESDM dan Faisal Basri sebagai Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas.

Baca juga: Transparansi Dampak Pembubaran Petral Terhadap Kinerja Pertamina

Mengutip pernyataan para pihak tersebut di atas yang menyampaikan bahwa, pembubaran Petral telah membuat Pertamina menghemat Rp 250 miliar per harI dan telah bubar atau hilangnya peran mafia migas dalam pengadaan migas selama ini di Pertamina.

Berdasarkan logika kemanfaatan orang awam atas kedua faktor tersebut, maka mendesak (urgen) bagi pihak Pertamina untuk menyampaikan klafirikasi kepada publik dengan memperhatikan hal-hal berikut.

Pertama, menurut penjelasan mantan Menteri ESDM Sudirman Said (yang kemudian digantikan oleh Ignasius Jonan) ini bahwa transaksi impor minyak yang beredar tiap hari sebesar $US 150 juta atau setara dengan Rp 1,7 triliun per hari, maka setelah pembubaran Petral, Pertamina bisa menghemat sebesar $US 22 juta (setara Rp 250 milyar) per hari.

Baca juga: Menyoal Penghematan Pertamina Pasca Pembubaran Petral

Berarti telah terjadi jumlah penghematan Rp 7,25 triliun per bulan atas transaksi dengan pemasok (trader) yang menjadi pengeluaran atau beban biaya (cost) Pertamina untuk memenuhi jumlah konsumsi migas dalam negeri. Keberhasilan penghematan per bulan ini lebih besar dibanding laba yang dibukukan oleh Pertamina pada tahun 2018 yang hanya mencapai sebesar Rp 5 triliun.

Benarkah pengeluaran atau Harga Pokok Penjualan (HPP) Pertamina atas pembelian migas kepada pemasok telah berkurang sebesar Rp 7,25 triliun atau lebih dan melakukan penghematan sebesar Rp 250 miliar per hari?

Baca Juga:  DPRD Nunukan Sosialisasikan Perda No 1 Th 2024 Tentang Pajak Dan Restribusi Daerah

Kedua, apabila angka penghematan bulanan itu diakumulasikan selama satu tahun (12 bulan), maka penghematan yang berhasil dicapai Pertamina adalah sebesar Rp 87 triliun. Angka ini cukup besar apabila dikapitalisasi untuk memenuhi janji Presiden saat kampanye untuk membesarkan kembali Pertamina mengalahkan Petronas, perusahaan migas milik Malaysia.

Baca juga: Dokumen Tak Lengkap, Penyebab Urusan Piutang Petral Tak Selesai

Selama 4 tahun pasca pembubaran Petral ini, maka penghematan yang terjadi telah mencapai Rp 348 triliun dan apabila hal ini benar tentu saja dapat membantu keuangan negara terbebas dari utang luar negeri, mengatasi defisit APBN dan membuat harga BBM lebih layak bagi konsumen.

Apakah benar pembelian untuk pengadaan migas oleh pemasok ke Pertamina telah menurunkan beban biaya (penghematan) selama 4 sebesar angka tersebut?

Ketiga, berdasarkan kalkulasi penghematan per hari tersebut, sudah semestinya pembubaran Petral membawa manfaat dan dampak bagi perkembangan Pertamina serta membantu pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mendukung visi Trisakti dan Nawacita-nya.

Namun demikian, apakah kalkukasi penghematan atas pembubaran Petral membawa dampak kepada hilangnya atau paling tidak berkurangnya peran mafia disekitar bisnis pengadaan migas Pertamina?

Publik menunggu kejelasan atas perbedaan mekanisme pengadaan migas yang selama ini berjalan melalui mafia migas yang dituduhkan kepada Petral dan mekanisme pengganti Petral yang diperankan oleh struktur Integrated Supply Chain (ISC). Apakah ada perbedaan mekanismenya dan apakah ada perubahan jumlah para pemasok dalam daftar pengadaan migas di Pertamina?

Keempat, jika kedua manfaat (penghematan dan hilangnya mafia migas) diatas tak terjadi pada Pertamina dan jumlah beban pengeluaran atau biaya (cost) atas pengadaan migas masih tak berubah, oleh karena itu patut diduga mantan Menteri ESDM Sudirman Said dan Staf Khususnya M Said Didu serta Faisal Basri yang merupakan mantan Tim Reformasi Tata Kelola Migas telah melakukan tindakan pembohongan publik atas adanya penghematan Rp 250 miliar per hari tersebut.

Baca Juga:  DPD Nunukan Minta Pemerintah Perbaiki Insfratruktur Pendidikan

Baca juga: Pertamina Minta Bantuan Kejagung Tagih Piutang Petral

Dan, dengan demikian patut diduga mafia migas yang dituduhkan kepada Petral tidak hilang, melainkan telah berganti nama menjadi ISC. Oleh karena itu, patut diminta klarifikasi kepada Pertamina melalui struktur ISC ini apakah ada perbedaan harga pembelian migas dan daftar pemasok ISC dengan Petral dalam pengadaan migas untuk memenuhi konsumsi dalam negeri di Pertamina?

Kelima, apabila memang dapat dipastikan bahwa penghematan atas pengadaan migas oleh sejumlah daftar pemasok di Pertamina melalui ISC ini telah terjadi di satu sisi, sementara beban pengeluaran atau biaya pembelian (HPP) migas Pertamina kepada pemasok secara akuntansi (berdasar laporan keuangan) tak berubah di sisi yang lain, maka patut dipertanyakan kemana aliran angka penghematan yang tidak dibukukan ini dialokasikan dan didistribusikan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi atas perintah konstitusi ekonomi, pasal 33 UUD 1945.

Keenam, pembubaran Petral seharusnya mampu menjawab efektifitas dan efisiensi (penghematan) serta pemberantasan mafia migas yang selama ini mengganggu harga dasar pembelian sebagai pembentuk Harga Pokok Penjualan (HPP) Pertamina dan harga jual ke konsumen atau masyarakat. Apakah ada penurunan harga jual BBM ke konsumen secara signifikan selama ini selain kebijakan BBM Satu Harga?

7. Disamping itu, penting juga dipertanyakan oleh publik, bagaimana proses transisi pengelolaan harta (asset) Petral yang telah dibubarkan itu? Apakah semua harta Petral berpindah tangan secara otomatis pada struktur baru yang dibentuk Pertamina, dan berapa jumlahnya?

Tentu harta yang dimiliki oleh Petral sangat signifikan juga dalam membantu keuangan Pertamina dan negara dalam pengelolaan usaha dan pengembangan kebijakan energi dan program-program pembangunan lainnya.

Apakah pembentukan struktur baru oleh Pertamina, yaitu Integrated Supply Chain (ISC) merupakan sebuah langkah efektif dan efisien dalam memberantas mafia migas yang dibuktikan oleh penetapan harga BBM kepada konsumen yang bisa lebih murah dibanding harga yang berlaku saat ini?

Baca Juga:  Ancam PAD Propinsi, UU No 1 Tahun 2022 Tak Layak Diberlakukan

Sangat disayangkan, apabila kalkulasi penghematan Rp 250 miliar per hari inipun ternyata tak berdampak pada harga jual BBM ke konsumen menjadi lebih murah. Disaat harga keekonomian minyak dunia turun dari $US 100 menjadi $US 61,5 per barrel seharusnya penghematan Rp 250 miliar per hari atas pembubaran Petral ini juga berpengaruh pada harga jual BBM ke konsumen.

Dengan tidak adanya perubahan atas pelayanan harga BBM kepada konsumen, maka patut diduga pembentukan ISC hanyalah sebagai pengganti peran Petral tetap membuat pemborosan di Pertamina. Maka dari itu, publik berhak curiga bahwa ISC adalah bentuk baru dari mafia migas di Pertamina.

Supaya kecurigaan publik terhadap eksistensi ISC ini tak mengarah pada fitnah pembohongan publik atas adanya mafia migas baru, oleh karena itu Pertamina perlu segera menjelaskan secara transparan kepada publik sebagai langkah menjaga citra Pertamina dan nama baik Direktur Utama Pertamina yang baru menjabat selama kurang lebih 4 bulan sejak ditunjuk melalui RUPS tanggal 29 Agustus 2018.

Dan (ini lebih penting) jangan sampai publik menuduh adanya indikasi korupsi yang telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atas fakta ketidaktransparan atas angka penghematan yang faktanya tak terjadi di Pertamina tersebut. Apalagi jika permasalahan ini muncul dalam masa kontestasi Calon Presiden (Capres) di tahun politik 2019 dan pada tanggal 17 Februari 2019 memasuki kegiatan debat capres tahap kedua yang salah satu temanya membahas soal energi.

Bisa dipastikan akan mempersulit posisi Presiden Joko Widodo sebagai petahana (incumbent) dalam menjawab soal data dan fakta penghematan yang terjadi atas pembubaran Petral ini serta dapat dipastikan akan dipertanyakan capres lainnya.

Oleh: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi

Related Posts

1 of 3,050