Hukum

Pertamina Minta Bantuan Kejagung Tagih Piutang Petral

Nota Kesepahaman antara Pertamina dan PBNU. Foto Fadilah/Nusantaranews
Nota Kesepahaman antara Pertamina dan PBNU. (Foto: NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – PT Pertamina (Perasero) akan meminta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam menarik dana pinjaman (piutang) yang pernah diberikan PT Pertamina Energy Trading (Petral) tersebut ke beberapa perusahaan. Bantuan akan diminta agar Pertamina mendapatkan proteksi dalam menagih utang.

“Kita minta kerjasama dengan penegak hukum seperti kejaksaan agung, dan aparat penegak hukum lainnya supaya ada proteksi,” tutur Dirut Pertamina, Dwi Soetjipto, di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu, (4/1/2017).

Sebagai imformasi, perusahaan plat merah itu, hingga kini belum dapat merealisasikan keinginan pemerintah untuk membubarkan Petral. Hal tersebut lantaran masih terkendala dengan urusan utang-piutang.

Bahkan, Pertamina juga mengajukan perpanjangan waktu pembubaran Petral hingga tahun 2017 ini. Masa waktu itu diperlukan untuk menyelesaikan tagihan piutang tersebut sebelum perusahaannya dibubarkan. Pasalnya, jika Petral tetap dibubarkan saat ini, maka piutang yang ada di Petral akan hangus.

Adapun proses likuidasi Zambesi sudah dimulai sejak 17 Desember tahun 2015 lalu, sedangkan Petral sudah sejak 1 Februari 2015 lalu. Adapun proses formal likuidasi PES sudah dilakukan sejak 4 Februari lalu. (Restu)

Related Posts

1 of 23