NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng Salamuddin Daeng mengaku kaget, saat Presiden Jokowi baru-baru ini menginstruksikan agar dana haji digunakan untuk membangun infrastruktur.
“Apa maksud pernyataan Presiden ini? Bagaimana mungkin seorang presiden dapat berkata demikian? Apakah Presiden tidak tahu bahwa selama ini dana haji telah digunakan untuk membangun infrastruktur? Atau presiden tidak diberitahu oleh para pembantunya bahwa sejak pemerintahan Jokowi dana haji telah digunakan untuk membangun infrastruktur?” ujar Daeng dikutip dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/11/2017).
Menurut Salamuddin Daeng, pernyataan Presiden Jokowi ini mengindikasikan bahwa pemerintah telah berbohong kepada publik. “Bisa jadi Presiden yang berbohong, atau para pembantu presiden yang membohongi Presiden?” sambungnya.
Berdasarkan laporan menteri keuangan, sampai dengan tahun 2016 jumlah dana haji yang dipinjam oleh pemerintah mencapai Rp. 35,65 triliun. Dana tersebut digunakan oleh pemerintah untuk membangun infrastruktur.
Infrastruktur yang dibangun dengan sukuk haji tersebut antara lain tahun 2014, pemerintah menggunakan dana sukuk haji sebebesar Rp, Rp. 1,5 triliun. Dana ini digunakan untuk membangun kereta ganda Cirebon Kroya, kereta ganda Manggarai-Jatinegara di bawah Kementrian Transportasi dan asrama haji di berbagai daerah.
Tahun 2015 pemerintah menggunakan dana sukuk haji senilai Rp. 7,1 triliun untuk membangun jalur kereta api Jakarta, Jawa Tengah dan Sumatra, yang berada di bawah Menteri Transportasi. Juga digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di berbagai provinsi di bawah menteri pekerjaan umum dan infrastruktur untuk pendidikan tinggi di bawah kementerian agama.
Tahun 2016 pemerintah menggunakan dana sukuk haji untuk membangun infrastruktur senilai Rp. 13,67 triliun. Dana tersebut seluruhnya digunakan untuk melanjutkan proyek yang pada tahun 2016 sebagimana yang disebutkan di atas.
Total dana sukuk haji yang telah dialokasikan pemerintahan Jokowi untuk membangun infrastruktur mencapai Rp. 22.27 triliun. Dengan demikian, menurut Daeng, maka intruksi Presiden Jokowi baru-baru ini agar dana haji digunakan untuk membangun infrastruktur terdengar aneh. Karena kata dia, tidak mungkin presiden tidak tau tentang pemamnfaatan dana tersebut.
“Hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan dana haji untuk infrastruktur adalah dana ini menurut UU harus dikelola secara nirlaba, yakni semua keuntungan hasil pengelolaan dana haji harus dikembalikan kepada jamaah haji sebagai pemilik dana,” sambungnya.
Apakah selama ini jamaah haji telah menerima bagi hasil sebagai keuntungan atas penempatan dana mereka dalam instrumen investasi dan surat utang negara? Kalau belum, Daeng mempertanyakan, kemana keuntungan hasil pengelolaan dana ini mengalir? (*)
Editor: Romandhon