HukumPolitik

Turki Diminta Selektif Tangkap Orang

NUSANTARANEWS.CO – Pemerintah Turki diminta selektif dalam menangkap orang. Termasuk, kepada warga negara Indonesia yang menjadi korban penangkapan aparat Turki beberapa waktu lalu.

Politikus PKS Djazuli Juwaini menuturkan, memang ada beberapa sekolah Fetullah Ghullen yang berada di Turki maupun di Indonesia. Namun, mereka masuk ke sekolah tersebut bukan karena Fetullah, tetapi kualitas sekolah yang dianggap bagus.

“Umpamanya ada sekolah Karisma Bangsa di Pondok Cabe, ada sekolah pribadi, orang ke situ bukan karena Fetullah Ghulen, tapi lebih karena orang menganggap kualitas sekolahnya bagus, jadi juara olimpiade, kira-kira begitu,” kata Djazuli.

Namun, kalau sekolah tersebut mengajarkan ajaran Fetullah, menurut djazuli hal itu termasuk penyimpangan. Begitu juga dengan WNI, diharapkan tidak ikut campur urusan negara lain. “WNI tidak boleh ikut campur untuk urusan negara lain,” tegas dia.

Djazuli berharap, pemerintah dalam hal ini Kemenlu, bisa melakukan komunikasi politik yang bagus dan bisa memberikan penjelasan sehingga Turki dapat memahami dan mengerti.

Baca Juga:  Tak Jadi Gunakan Sistem Komandante, Caleg PDI-P Peraih Suara Terbanyak Bisa Dilantik

Seperti diketahui dua orang mahasiswi Indonesia yang ditangkap oleh aparat keamanan Turki terjadi pada 11 Agustus 2016 lalu di rumah tinggalnya di kota Bursa, Turki. Sebagaimana disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI) Lalu Muhammad Iqbal. Karenanya, KBRIU Ankara sudah melakukan beberapa upaya untuk memberikan perlindungan kepada keduanya yang masing-masing adalah DP asal Demak dan YU asal Aceh.

Bahkan sehari setelah penangkapan, staf KBRI Ankara langsung mendatangi kepolisian Bursa untuk meminta akses kekonsuleran. Selanjutnya, tanggal 15 Agustus, KBRI menyampaikan nota kepada Kemenlu Turki yang meminta klarifikasi dasar penangkapan tersebut. Keesoakan harinya, 16 Agustus 2016, KBRI Ankara mendatangi Pengadilan Bursa untuk bertemu dengan jaksa penuntut, sebagai bentuk antisipasi jika nantinya kasus ini masuk ke pengadilan. (Rafif/Red-02)

Related Posts

1 of 3,049