MancanegaraTerbaru

Tunisa Hapus Larangan Wanita Muslim Menikahi Pria Non-Muslim

NUSANTARANEWS.CO, Tunis – Tunisia menghapus larangan wanita Muslim menikah dengan non-Muslim menyusul keinginan presidennya yang tengah berusaha rakyatnya mendapatkan hak yang sama.

“Selamat kepada pawa wanita Tunisia atas diberikannya hak kebebasan untuk memilih pasangan,” kata juru bicara kepresidenan Saida Garrach di akun Facebooknya seperti dikutip Aljazeera, Jumat (15/9).

Pengumuman tersebut disampaikan satu bulan setelah Presiden Beji Caid Essebsi meminta pemerintah mencabut larangan itu yang sudah berlaku sejak 1973 silam dengan alasan bahwa praktik yang ada selama ini melanggar konstitusi Tunisia yang diadopsi pada 2014 silam pasca revolusi Muslim Semi Arab.

Untuk kepentingan itu, Beji membentuk sebuah komisi yang dipimpin seorang wanita dan aktivis HAM yang bertujuan untuk menyusun revisi aturan tersebut.

Sejak lama, seorang pria non-Muslim yang ingin menikahi wanita Tunisia diharuskan masuk Islam dan menyerahkan sertifikat pertobatannya sebagai bukti, sementara pria Tunisia diizinkan menikahi wanita non-Muslim.

Kelompok HAM negara Afrika Utara itu sudah sejak lama melakukan kampanye untuk menghapus larangan tersebut. (ed)

Baca Juga:  Identitas Siswa, Pemberlakuan Seragam Baru Siswa Sekolah Banjir Dukungan

(Editor: Eriec Dieda)

Related Posts