Berita UtamaMancanegara

New York City Harus Membayar US$ 180.000 Kepada Tiga Wanita Muslim Setelah Mereka Dipaksa Melepaskan Jilbab

NUSANTARANEWS.CO, Amerika Serikat (AS) – New York City harus membayar US$ 180.000 kepada Tiga Wanita Muslim Setelah Mereka Dipaksa Melepaskan Jilbab. Hal itu terjadi setelah tiga tuntutan hukum diselesaikan pada hari Senin di pengadilan federal Brooklyn – terkait kasus kebijakan NYPD ketika memotret wanita yang mengenakan jilbab atau busana muslim, seperti dilansir New York Daily News. Berdasarkan keputusan pengadilan, ketiga wanita itu masing-masing mendapat US$ 60.000.

Tiga narapidana wanita di New York, Amerika Serikat, menggugat pemerintah dan kepolisian kota tersebut karena memaksa mereka membuka hijab atau kerudung saat melakukan foto wajah untuk keperluan catatan polisi.

Ketiga wanita itu menyatakan bahwa hak beragama mereka telah dilanggar.

Beberapa kasus terjadi sampai tahun 2012, ketika seorang gadis sekolah menengah – ditangkap setelah terjadi perkelahian dengan dua gadis lain. Gadis tersebut menuduh bahwa seorang petugas laki-laki kemudian mengambil fotonya tanpa jilbab, membuatnya merasa “terpapar, dilanggar dan putus asa” karena dia dipaksa untuk tidak mengenakan pakaian muslim selama 20 menit di hadapan petugas dan tatapan tahanan pria lain.

Baca Juga:  Atas Instruksi Raja Maroko, Badan Asharif Bayt Mal Al-Quds Meluncurkan Operasi Kemanusiaan di Kota Suci Jerusalem selama Ramadhan

Dengan peristiwa tersebut, pihak kepolisian kemudian mengeluarkan peraturan pada bulan Maret 2015 – mengubah kebijakan mengenai orang-orang yang menolak melepaskan jilbab mereka. Petugas yang melakukan penangkapan harus memberi tahu orang tersebut bahwa NYPD menawarkan pilihan untuk mendapatkan foto pribadi.

Dua kasus lainnya diajukan pada tahun 2015 dan 2016 oleh pengacara Tahanie Aboushi, dan melibatkan situasi yang sama. Di mana seorang wanita mengaku telah dipaksa untuk melepaskan jilbabnya di kantor polisi Brooklyn Central Booking.

Aboushi mengatakan kepada Daily News pada hari Selasa bahwa departemen kepolisian mengeluarkan kebijakan tambahan mengenai headwear religius pada bulan Desember 2017.

“Kami melakukan yang terbaik untuk mewujudkan preseden yang baik,” kata Aboushi. “Di satu sisi, ini memberi panduan petugas, dan di sisi lain, ini melindungi pelaksanaan kebebasan beragama.”

Sementara itu, Departemen Hukum Kota New York yang mewakili pemerintah menganggap kasus ini merupakan sebuah pelajaran dan hasil pengadilan mencakup kepentingan terbaik semua pihak yang terlibat.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sediakan Bantuan Kesehatan Gratis untuk Petugas KPPS Pasca Pemilu 2024

“Resolusi masalah ini adalah demi kepentingan terbaik semua pihak terlibat,” ucap juru bicara Departemen Hukum Kota New York, Kimberly Joyce. (Aya)

Related Posts

1 of 16