Mancanegara

“Trump Height” Menjadi Nama Kota Dataran Tinggi Golan

'Trump Height'
‘Trump Height”. Presiden AS Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu/Foto WSJ

NUSANTARANEWS.CO – “Trump Height” akan manjadi nama kota di Dataran Tinggi Golan. Pemerintah Israel akan mengumumkan resolusi pada hari Minggu tentang penunjukan nama kota Dataran Tinggi Golan yang diduduki Israel dengan “Ramat Trump” – (Trump Heights) sebagai tanda terima kasih kepada presiden Amerika Serikat (AS), yang telah mendukung klaim kedaulatan Israel atas Golan dan Yerusalem

Resolusi “Ramat Trump” diputuskan oleh pemerintah Israel sebagai pengakuan untuk dedikasi Presiden AS ke-45, Donald Trump. Negara Israel mengucapkan terima kasih atas pengakuan AS terhadap Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan Dataran Tinggi Golan sebagai wilayah kedaulatan Israel. Ramat Trump atau Trump Height akan menjadi pemukiman baru bangsa Isreal di Dataran Tinggi Golan.

Ramat Trump dekat dengan kota Kela Alon yang berada di bawah yurisdiksi Dewan Regional Golan. The Jerusalem Post mencatat kota itu akan berada di lokasi yang sebelumnya direncanakan menjadi kota Beruchim yang telah disetujui pembangunannya sejak tahun 1991.

Baca Juga:  Blokade Laut Merah dan Serangan Rudal Yaman Terhadap Israel

Trump Height akan menjadi pemukiman campuran sekuler-religius di mana pada tahap awalnya akan menjadi pemukiman bagi 120 keluarga.

Ketika Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengunjungi Gedung Putih pada 25 Maret, Trump menandatangani proklamasi Israel atas Dataran Tinggi Golan.

Wilayah Dataran Tinggi Golan berada diantara Laut Galilea dan Gunung Hermon yang terkenal karena kesuburan pertaniannya. Israel merebut Golan dari Suriah dalam Perang Arab-Israel 1967. Dari sekitar 130.000 penduduk wilayah sebelum perebutan Israel, hanya 7.000 yang tidak melarikan diri di hadapan tentara Israel. Para pemukim Israel mulai membangun kota-kota baru atau menduduki kota-kota lama. Hari ini ada sekitar 22.000 orang di Golan, yang tinggal di 32 pemukiman, menurut Biro Pusat Statistik Israel.

Pendudukan Israel atas Golan dikutuk oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1967 dengan Resolusi 242, dan Resolusi 497 DK PBB secara eksplisit mencabut hukum Israel tahun 1981 yang mengklaim aneksasi Dataran Tinggi Golan.

Baca Juga:  Klausul 'Rahasia' dari 'Rencana Kemenangan' Zelensky: Bergabung dengan NATO dan Memperoleh Senjata Nuklir

Pemerintah Suriah mengecam Presiden Trump yang akan mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan. Pernyataan Trump itu dinilai tidak bertanggung jawab dan menjadi ancaman terhadap perdamaian internasional dan stabilitas di kawasan Timur Tengah. (Banyu)

Related Posts

1 of 3,050