NUSANTARANEWS.CO, Brebes – Tri Waluyo bin Karsono, pelaku penipuan terhadap para janda diketahui hanya mendapat tuntutan hukuman 1 tahun. Hal tersebut termuat dalam Website PN Brebes dimana Jaksa penuntut umum dalam perkara ini yaitu Yashinta Irinne Mariana SH hanya menuntut 1 tahun pada hari Rabu, 14 September 2022 dari 2 pasal yang diterapkan yaitu pasal 378 (penipuan) Jo pasal 65.
Diketahui, pada sidang sebelumnya, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya dihadapan majelis hakim, termasuk anak hasil hubungannya dengan korban yang sudah berumur satu tahun pada sidang keterangan saksi-saksi.
Para korban merasa kurang puas dengan tuntutan jaksa kepada terdakwa karena dianggap tidak tidak sepadan dengan paal-pasal yang dikenakan. Terutama karena pada sidang keterangan saksi tidak ada pembahasan mengenai “tindak pengancaman” yang kerap dilakukan terdakwa terhadap para korban. Seperti mengancam korban dengan menyebarkan video panas korban dan pelaku. Padahal bukti-bukti sudah diberikan kepada penyidik berupa print screenshot gambar maupun percakapan.
Sejauh ini, para korban mengaku belum pernah ada lagi pemberitahuan mengenai jadwal sidang dan hasil putusan. Selama ini para korban hanya melihat perkaranya melalui Website PN Brebes.
Para korban berharap majelis hakim dapat menilai dan memberikan keputusan yang adil dengan menghukum terdakwa seberat-beratnya – karena selain menipu pelaku juga sudah merendahkan harkat dan martabat perempuan. Apalagi diduga korban terdakwa masih lebih banyak lagi karena tidak berani melapor selain malu juga karena dianggap aib bagi keluarga. (W/F/J)