Berita UtamaEkonomiLintas NusaPolitikTerbaru

Tolak Tegas, Agusdono Beber Dampak RPP UU Kesehatan 2023 Nekat Disahkan

Tolak Tegas, Agusdono Beber Dampak RPP UU Kesehatan 2023 Nekat Disahkan
Tolak tegas, Agusdono beber dampak RPP UU Kesehatan 2023 nekat disahkan.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Para petani dan pekerja tembakau menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Bagian Pengamanan Zat Adiktif (tembakau dan rokok). Pasalnya, sejumlah ketentuan dianggap merugikan sektor pertembakauan.

Anggota komisi B DPRD Jawa Timur Agusdono Wibawanto mengatakan pihaknya secara tegas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Bagian Pengamanan Zat Adiktif (tembakau dan rokok). Pasalnya, sejumlah ketentuan dianggap merugikan sektor pertembakauan dan berimbas pada kesehteraan petani tembakau dan cengkeh.

Dalam RPP tersebut, lanjut dia aturan yang dipertentangkan di antaranya masalah aturan pelarangan menjual rokok secara terbuka, padahal rokok merupakan produk legal bukan produk ilegal, seperti narkotika/psikotropika atau minuman keras.

Tak hanya itu, politisi partai Demokrat ini mengatakan aturan itu akan berdampak perkebunan pertembakauan yang menjadi sumber mata pencaharian mereka.”RPP Kesehatan akan melarang total keberadaan produk tembakau dan turunannya. Hal ini tentu akan merugikan jutaan petani tembakau dan cengkeh,” jelas caleg DPR RI ini, Kamis, 23 November 2023.

Baca Juga:  Bencana Hidrometeorologi Incar Jawa Timur, Heri Romadhon: Masyarakat Waspadalah

Pria yang dikenal akrab dengan wartawan ini mengungkap di Indonesia, ada 2,5 juta petani tembakau dan 1 juta petani cengkeh yang menggantungkan hidupnya pada perkebunan tersebut. Jika aturan pengetatan rokok diterapkan, maka sumber penghasilan jutaan petani itu akan hilang.

“Padahal, bagi para petani, tembakau adalah komoditas yang memberikan manfaat ekonomi yang tinggi, baik di daerah maupun nasional, daripada komoditas lainnya,” jelasnya.

Menurut dia, jika RPP disahkan, dampaknya akan dirasakan lebih dari enam juta orang yang bekerja di sektor pertembakauan.

“Banyak sekali pihak yang terkait masalah tembakau ini. Ada dua juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, enam ribu karyawan industri tembakau, dua juta pelaku ritel dan distribusi,” ungkap dia.

Pria asal Malang ini mencontohkan di Malang, jika RPP ini nekat disahkan, rancangan peraturan turunan UU Kesehatan tersebut akan berdampak signifikan terhadap IHT. “Pasti akhirnya berguguran. Dan kalau (industri) berguguran, akibatnya pasti akan banyak PHK,” kata pria yang juga pengusaha kopi ini.

Baca Juga:  Ngaku Tak Punya Anggaran, Dinas Pendidikan Jatim Stop Tanggung Pembayaran BPJS Kesehatan GTT dan PNPNSD

“Dulu di Malang terdapat 367 perusahaan rokok. Sekarang, hanya tersisa 20 persennya saja atau sekitar 77 perusahaan,” tandasnya.

Aturan produk tembakau yang tertera pada Rancangan Peraturan

Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan diminta tidak melemahkan kedaulatan negara.Pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan dinilai dapat menentukan nasib jutaan masyarakat Indonesia yang bekerja di industri tembakau.

Kementerian Pertanian (Kementan) sendiri juga menyoroti pasal tembakau dalam RPP Kesehatan yang bisa merugikan sektor perkebunan, terutama para petani tembakau. (setya)

Related Posts

1 of 23