Politik

Tolak Amandemen Kelima, MPR Diminta Fokus Kembali ke UUD 45 Asli

Kembali ke UUD 1945 yang Asli/Ilustrasi NUSANTARAnews
Tolak Amandemen Kelima, MPR Diminta Fokus Kembali ke UUD 45 Asli. (Ilustrasi NUSANTARANEWS)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Rencana untuk melakukan amandemen kelima terhadap UUD 1945 mendapat penolakan dari Presidium Nasional Permusyawaratan Pribumi Indonesia (PN MPPI). Sebaliknya MPR disesak untuk fokus pada pengembalian UUD 1945 yang asli.

Hal ini disampaikan oleh anggota  PN MPPI Nur Aini Bunyamin. Menurutnya kembali ke UUD 1945 pada naskah yang asli darurat dilakukan.

“MPPI Menolak rencana amandemen ke-5. Dan meminta MPR fokus kembali pada UUD 45 yang asli agar negeri kita terselamatkan dari ke sewenangan yang dilakukan oleh pelaku bangsa ini,” kata Nur Aini dalam diskusi dengan topik ‘Kembali ke UUD 1945’ di kawasan Jakarta Timur, Rabu (16/10/2019).

Dirinya menegaskan, bahwa gerakan reformasi 1998 tujuannya untuk menciptakan kehidupan politik yang lebih demokratis. Namun, pada kenyataannya semangat reformasi justru digunakan sebagai pintu masuk untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi Negara Republik Indononesia, UUD 18 Agustus 1945.

Baca Juga: MPPI Sudah Tebak Jokowi Tak Akan Keluarkan Perppu KPK

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan Forkopimda Pantau Langsung Proses Pemilu 2024

Ia mengatakan, secara sosio-politik, amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945 telah mereduksi, mengubah, dan mengacaukan sistem ketata-negaraan serta menghilangkan kedaulatan rakyat yang hingga kini keblabasan.

Salah satunya, ujar dia, berubahnya status dan kedudukan MPR yang semula sebagai Lembaga Tertinggi Negara menjadi Lembaga Tinggi Negara sejajar dengan DPR, Presiden dan Mahkamah Agung (MA).

“Telah menghilangkan fungsi MPR sebagai lembaga pemegang Kedaulatan Rakyat, MPR tidak lagi memilih dan menetapkan Presiden, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, MPR tidak lagi menetapkan GBHN, MPR nyaris tanpa kewenangan,” jelasnya.

“Nilai-nilai luhur demokrasi yang terkandung dalam UUD 1945 yang berdasarkan prinsip musyawarah-mufakat. Ini sejalan dengan konsep MPPI yang dalam menjalankan programnya mengedepankan Musyawarah Mufakat,” lanjutnya.

Nur Aini menyebutkan bahwa sistem perwakilan telah diganti dengan sistem voting berdasarkan rumus 50 persen + 1 yang merupakan prinsip dari demokrasi liberal berbasis individual. Hal ini, kata dia, tidak sesuai dengan Sila ke-4 Pancasila yang menjunjung tinggi prinsip musyawarah, kekeluargaan dan gotong-royong.

Baca Juga:  Mengawal Pembangunan: Musrenbangcam 2024 Kecamatan Pragaan dengan Tagline 'Pragaan Gembira'

Pewarta: Romadhon

Related Posts

1 of 3,050