EkonomiHukum

Timbun 182 Ton Bawang Putih, Izin Importir Akan Dicabut

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman nampak geram saat mengetahui ada temuan kasus penimbunan 182 ton bawang putih impor dari Cina dan India di kawasan Marunda, Jakarta Utara. Amran mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk mencabut izin usaha importir yang menimbun bawang putih tersebut.

“Kami bersama Kapolri, Wakapolri, dan Kapolda, kita bergerak jam 04.00 WIB subuh tadi. Kita menemukan bawang putih yang ditimbun 182 ton. Di saat menjelang bulan Ramadhan ini tidak baik karena ada konsensus,” ujar Amran di Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017.

“Kami koordinasi dengan Menteri Perdagangan tadi subuh, kita sepakat izinnya akan kita cabut yang melakukan penimbunan,” imbuh Amran.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengungkapkan, penimbunan bawang putih di Marunda melibatkan salah satu importir, yaitu PT LBU. Perusahaan ini diketahui memasukkan bawang putih impor dari Cina yang didapat melalui Medan dan Surabaya.

Baca Juga:  Kapolres Inhil Ditunggangi Dewan Pers dan PWI untuk Diskreditkan PPWI

“PT LBU tidak hanya memasok dari Surabaya saja tapi juga dari Medan. Kita tahu, di situlah kita dapatkan gudang menimbun termasuk truk yang baru masuk dari Medan,” kata dia.

Agung menyatakan, gejolak harga di pasar belakangan ini akibat ada pihak yang melakukan kartel pangan. Praktik penimbunan semacam ini kerap dibongkar saat menjelang bulan Ramadan.

Gudang tersebut diketahui milik dari PT TPI berisi lebih dari 182 ton bawang putih, sementara diduga bahwa bawang putih tersebut merupakan barang selundupan yang berasal dari China dan India, karena tidak didukung dengan dokumen importasi yang lengkap.

Bawang putih tersebut diimpor oleh 2 perusahaan yaitu PT NBM dan PT LBU sejak bulan April 2017. Polri telah mengamankan 3 orang terkait dengan tindak pidana tersebut antara lain pemilik gudang, pemilik barang dan sopir truk.

Atas perilaku bisnis yang curang tersebut, pelaku akan dikenakan dua pasal, yakni Pasal 106 juncto 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Baca Juga:  Berpihak Industri Padat Karya SKT, Pekerja MPS Tuban Pilih Cagub Khofifah

Pewarta: Richard Andika
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 45