NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tim asistensi hukum bentukan Wiranto dinilai memancing terjadinya gerakan people power.
Waketum Gerindra Arif Poyuono mengajak masyarakat ajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan Menkopolhukam Wiranto yang membentuk tim asistensi hukum pasca Pemilu 2019.
“Kita akan ajukan uji materi di Mahkamah Agung terkait keputusan Menkopolhukam terkait pembentukan tim asistensi hukum pasca Pemilu 2019,” kata dia, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Menurutnya, jika memang Jokowi masih diinginkan dan dikehendaki masyarakat untuk kembali menjadi presiden, semestinya tidak perlu takut secara berlebihan dengan isu gerakan people power.
“Malah menggunakan celah-celah hukum dan membentuk tim asisten hukum nasional untuk menjerat anggota masyarakat yang menyerukan people power akibat penyelenggaraan pemilu yang tidak jurdil dan banyak kecurangan,” ucapnya.
Justru, kata dia, dengan membentuk tim asistensi hukum pasca Pemilu 2019, justru pemerintah tengah berupaya menciptakan people power benar-benar terjadi di tanah air.
“Silahkan saja pemerinatahan Jokowi melakukan tindakan represif dalam bentuk pengunaan pasal-pasal dalam hukum untuk membungkam masyarakat yang menyuarakan kebenaran, dan saya yakin people power akan benar-benar terjadi,” imbuhnya.
(ach/eda)
Editor: Eriec Dieda