NUSANTARANEWS.CO – Tiga syarat dan kriteria penting untuk tunjuk Panglima TNI. Setidaknya ada tiga syarat dan kriteria penting untuk tunjuk Panglima TNI. Apa saja? Simak ulasan penting berikut di tengah mencuatnya isu pergantian Panglima TNI.
Isu pergantian Panglima TNI kini tengah santer dibicarkan berbagai kalangan dan media. Isu semakin santer usai Presiden Joko Widodo memanggil tiga kepala staf tiga matra ke Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu 14 Juni 2020. Kepala Staf TNI AD Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf TNI AU Marsekal Fadjar Prasetyo dan Kepala Staf TNI AL Laksamana Yudo Margono ketiganya berolahraga bersama Presiden Jokowi di area Istana Kepresidenen Bogor. Pekan sebelumnya, Presiden Jokowi berolahraga bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
Usai pergantian Kepala Staf AU dan Kepala Staf AL, isu pergantian Panglima TNI mencuat dan menguat. Terlebih, Marsekal Hadi Tjahjanto terhitung sudah cukup lama menjabat Panglima TNI sejak 8 Desember 2017.
Patut diakui, proses pergantian Panglima TNI sejak periode reformasi memang selalu menjadi topik yang menarik perhatian banyak kalangan. Tak sedikit pakar dan akademisi memberikan pandangan terkait perspektif dan ketentuan yang berlaku selama ini.
Selain itu, suksesi di tubuh TNI selalu menjadi diskursus yang hangat mengingat TNI sebagai salah satu komponen strategis NKRI banyak berperan penting dalam dinamika Bangsa Indonesia.
Merujuk Pasal 13 ayat 4 UU RI Nomor 34 tahun 2004 memang mengamanatkan jabatan Panglima TNI dapat dijabat oleh Perwira Tinggi (Pati) aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. Artinya Kasad, Kasal dan Kasau memiliki peluang yang sama untuk menjabat Panglima TNI. Meski harus bergantian namun pada kenyataannya presiden yang menentukan siapa yang akan menjabat sebab telah menjadi hak prerogatifnya. Dan hak prerogatif presiden tersebut tidak dapat diintervensi oleh siapapun.
Pengamat militer, Susaningtyas Kertopati mengungkapkan tiga hal penting yang patut menjadi pertimbangan untuk menunjuk Panglima TNI.
Pertama, usia dan prestasi kerja. “Sangat penting untuk menentukan proyeksi masa jabatan Panglima TNI minimal d tahun ke depan untuk menjaga proses regenerasi. Jika tidak diperhatikan, maka pengalaman menunjukkan beberapa perwira yang cemerlang tidak sempat menjabat karena terhalang seniornya yang belum pensiun. Padahal untuk jabatan sestrategis Panglima TNI tidak harus menunggu usia pensiun. Apalagi jika dipertimbangkan prestasi kerja selama dinas. Ukuran prestasi kerja yang memang belum standar menyebabkan banyak spekulasi yang hanya berdasarkan rekam jejak pengalaman dinas,” kata Susaningtyas, Senin (14/6/2020).
Selain itu, UU Nomor 34 TNI Pasal 13 Ayat 4 tentang TNI masih belum memuat soal standarrisasi prestasi kinerja Perwira Tinggi padahal standarisasi ini dinilai sangat penting. Kalau pun UU tidak memuat standarisasi tersebut, setidaknya dibentuk dalam Keputusan Presiden (Keppres).
Pertimbangan kedua, kata dia, pertimbangan kebutuhan organisasi TNI dalam kurum waktu ke depan sebagai bagian modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista) sehingga dibutuhkan kemampuan manajemen tempur dan diplomasi militer yang handal.
Ketiga, pertimbangan perkembangan lingkungan strategis pada tataran global dan regional. Dibutuhkan sosok Panglima TNI yang memiliki dampak penangkalan bagi petinggi militer internasional. Penting sekali jika Panglima TNI disegani dunia internasional.
“Saya menghendaki Panglima TNI adalah seorang scholar warrior, punya catatan bagus perannya sebagai tentara, orang sekolahan. Panglima TNI yang memiliki intelektualitas dan intelegensia tinggi, paham tentang manajemen, sosok yang disegani internasional. Selain itu, Panglima TNI juga memiliki pergaulan yang luas di dunia internasional. Kita butuh seorang Panglima TNI yang memiliki manajemen tempur sekaligus memiliki diplomasi militer yang handal,” jelasnya. (eda)