Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Tidak Terbukti Spionase 3 WNA Segera Dideportasi Kantor Imigrasi Nunukan

Tidak terbukti spionase 3 WNA segera dideportasi kantor imigrasi Nunukan.
Tidak terbukti spionase 3 WNA segera dideportasi kantor imigrasi Nunukan/Foto: 3 WNI yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Nunukan.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Kantor Imigrasi Nunukan segera mendeportasi 3 (tiga) WNA yang terdiri dari satu WN RRT, BJ (45, Lk) dua orang asal Malaysia HJK (40, Lk) dan LBS (39, Lk), Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak menyampaikan bahwa ketiganya dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan. Jumat (12/8)

“BJ, HJK dan LBS pada awalnya diamankan oleh Satgas Marinir Ambalat XXVIII Sebatik ketika memasuki kawasan obyek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut. 3 (tiga) Orang Asing tersebut mengaku memasuki Wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia. Ketiganya masuk bersama dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial YBY (41, Lk) yang merupakan pimpinan perusahaan di bidang konstruksi di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia.” Jelas Washington.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan BP2MI Tandatangani MoU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

“Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah obyek vital, yaitu Pos Perbatasan dan Markas Marinir dimana berlaku larangan untuk melakukan pengambilan foto di beberapa titik obyek vital di Indonesia,” tuturnya.

Diketahui, setelah dilakukan pemeriksaan bersama dengan beberapa Instansi terkait, tidak terbukti adanya tindakan spionase yang mereka lakukan sebagaimana berita yang telah beredar sebelumnya.

Setelah dilakukan gelar perkara dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan Negeri Nunukan, dan Pengadilan Negeri Nunukan, BJ, HJK dan LBS dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dengan Penangkalan sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Pendeportasian dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 13 Agustus 2022 sekitar 09.00 Wita melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan menggunakan kapal KM. Nunukan Express,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan dua Warga Negara (WN) Malaysia di Pulau Sebatik.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Keduanya adalah wanita berinisial BBB (47) dan laki-laki berinisial MNWA (46).

Humas Kantor Imigrasi Nunukan, Lucky Reza mengatakan, keduanya ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

BBB diamankan pada Rabu (10/8/2022) di wilayah Aji Kuning, tepatnya di Desa Peringkat 9, Sebatik, saat petugas Imigrasi sedang melakukan operasi mandiri di perbatasan negara.

Sementara MNWA diamankan pada Kamis (11/8). Petugas membuntuti WN Malaysia tersebut dan mengamankannya saat berada di PLBN Sei Nyamuk. (ES)

Related Posts

No Content Available