Hukum

Tiba di KPK, Wasekjen Golkar Jadi Saksi Meringankan Setnov

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permintaan tersangka kasus korupsi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) TA 2011-2012 Setya Novanto untuk menghadirkan saksi yang meringankan. Saksi yang meringankan tersebut akan dihadirkan pada hari ini.

Wasekjen Partai Golkar, Maman Abdurahman menjadi salah satu saksi meringankan yang dihadirkan. Ia pun sudah tiba di Markas Agus Rahardjo CS ini.

Kepada awak media, Maman membenarkan bahwa kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi meringankan untuk Setnov.

“Saya memenuhi panggilan kpk terkait posisi saya sebagai saksi meringankan untuk pak Setya Novanto,” tutur Maman di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).

Maman membenarkan sudah ada komunikasi antara dia dengan kuasa Hukum Setnov sebelum datang ke Gedung Merah Putih KPK ini.

“Kalau berdasarkan komunikasi saya dengan pengacara memang ini betul-betul permintaan dari pak Setya Novanto,” ucapnya.

Namun saat disinggung apa yang akan dijelaskannya kepada penyidik terkait perkara yang membelit Ketua Umum Partai Golkar ini, Maman masih belum mau mengungkapkannya.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

“Belum tahu apa yang akan dinelaskan, mending gini saja. Saya akan jelaskan semuanya setelah pemeriksaan di dalam,” tandas Maman.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 201