NUSANTARANEWS.CO – Tersangka Penyuap Jaksa Kajatai DKI Segera Diseret Ke Meja Hijau. Tersangka kasus percobaan suap di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudi Wantoko (SWA) dan Dandung Pamularno (DPA) segera diseret ke meja hijau untuk diadili. Berkas penyidikan atas nama kedua orang tersebut telah dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Penyidik limpahkan berkas, tahanan, barang bukti, terhadap tersangka AKH (Abdul Khoir) sehingga dalam waktu 14 hari ke depan jaksa akan limpahkan ke pengadilan,” tutur Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, (30/5/2016).
Rumusan pidana akan tertuang dalam berkas dakwaan yang disusun jaksa. Dakwaan ini yang akan dibacakan pada sidang perdana kasus ini di Pengadilan Tipikor Jakarta dan pabila hakim menyetujui, maka dakwaan akan menjadi dasar pembuktian dengan menghadirkan saksi serta barang bukti.
Secara terpisah Kuasa Hukum tersangka Dandung dan Sudi yakni Hendra Heriansyah membenarkan bahwa berkas kliennya sudah masuk dalam tahap P21.
“Ya sesuai dengan jadwal, berkas perkara penyidikan nama tersangka Dandung Pamularno dan Sudi Wantoko (sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21. Kemarin Kamis dan hari ini tahapan selanjutnya yakni pelimpahan tahap II penyerahan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum,” ungkap Hendra.
Untuk jadwal sidang perdana sendiri, tentunya akan ditentukan oleh jaksa penuntut umum. Pasalnya, berkas perkara tersebut akan terlebih dahulu dilimpahkan ke Pengadilan dan kemudian ditetapkan jadwal sidang perdana.
“Yang kemungkinan besar sidang perdana akan jatuh di pekan ke dua bulan Juni,” sambungnya.
Diketahui dalam berkas dugaan suap PT Brantas Abipraya kepada kejaksaan dipecah jadi dua berkas perkara. Satu berkas atas nama DPA dan SWA selaku pemberi dan satu berkas atas nama Marudut selaku perantara. Artinya KPK, belum menetapkan dan merampungkan penyelidikan terhadap tersangka penerima.
Dari kasus percobaan suap di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tersebut, KPK baru menyeret dua orang penyuap yang berasal dari petinggi di PT Brantas Abipraya (BA) Sudi Wantoko (SWA), Dandung Pamularno (DPA) dan satu perantara penerima dari pihak swasta yakni Marudut alias MRD. Artinya, hingga kini KPK belum menetapkan siapa penerima dari suap tersebut. Dalih KPK belum menetapkan tersangka penerima suap lantaran KPK belum menemukan dua alat bukti yang cukup kuat.
“Nah itu adalah hal yang saat ini masih menjadi kritisi dari kami. Bahwa kalaupun dalam konteks ini adalah ranah pidana suap dalam konteks dugaan pidana percobaan suap. Karena dari sisi penerima kan hingga saat ini belum ada yang ditetapkan tersangka,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa kedua kliennya belum berminat untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. Alasannya meski tidak menjadi JC, kliennya sudah cukup kooperatif selama mengajukan pemeriksaan penyidik KPK.
“Tadi sempat disampaikan oleh penyidik dan penuntut umum, jika sekiranya dari klien kami mau ajukan JC, dibuka seluas-luasnya untuk itu. Tapi sejauh ini terlepas dari pengajuan JC atau tidak, klien kami sudah bercerita terus terang dan tercantum dalam BAP. Diharapkan itu bisa menjadi bahan pertimbangan oleh penuntut umum,” harapnya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal saat tim penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada (31/3) lalu di salah satu Hotel di Bilangan Cawang, Jakarta Timur. Dari hasil OTT itu, KPK menemukan sekaligus menyita uang sebanyak USD 148,835 atau setara dengan Rp 2 Miliar (Kurs: 13,182.5) dan menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang tersebut adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abupraya, Dandung Pamularno serta seorang perantara bernama Marudut sebagai tersangka pemberi suap. Sementara hingga saat ini KPK belum juga menetapkan tersangka penerima suap.
Diduga uang suap itu ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Tomo Sitepu. Keduanya pun sempat diperiksa.
Atas perbuatan tersebut, tiga orang yang telah ditetapkan tersangka itu disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana. (Restu F)