HukumLintas Nusa

Tersangka Kasus Korupsi PT. WUS Bertambah

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menahan satu tersangka dugaan korupsi dana participating interest atau PI pengelolaan minyak dan gas di lingkungan PT. Wira Usaha Sumekar (WUS), Jawa Timur. Tersangka merupakan mantan Kepala Divisi Keuangan PT. WUS.

Mantan Kepala Divisi Keuangan PT WUS, A. Taufadi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Timur, Senin (4/12/2017), karena diduga merugikan uang negara sebesar Rp510 juta rupiah.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan mengantongi cukup bukti Saudara Taufadi kami tahan. Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung,” saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

PT WUS adalah BUMD Pemkab Sumenep yang mengelola sejumlah usaha, seperti SPBU dan bengkel. WUS juga ditunjuk sebagai lembaga yang mengelola dana PI pengelolaan migas dari pihak swasta, PT Santos Madura Offshore, yang mengeksplorasi migas di Sumenep. Dana PI itulah yang diduga dikorupsi.

Sebelumnya Kasus korupsi dana participating interest (PI) di PT WUS sudah menjerat mantan Direktur Utama PT WUS, Sitrul Arsyih Musa’ie.

Baca Juga:  Bandara Internasional Dhoho Diresmikan, Kediri Bisa Jadi Pintu Gerbang Indonesia Wilayah Jatim Bagian Selatan

“Kedua tersangka menggunakan dana PI secara pribadi saat menjabat di PT WUS tahun 2011-2013,” jelasnya.

Dana PI yang diduga diselewengkan Taufadi jauh lebih sedikit dari dugaan uang yang diselewengkan Sitrul, yakni mencapai Rp. 3,9 miliar. Menurutnya penyidik tidak akan berhenti pada dua tersangka itu saja. Bila ditemukan bukti, siapa pun yang terlibat akan diproses secara hukum. (Mahdi)

Editor: Achmad S.
Saudara Taufadi saat di giring ke luar Kejati Jatim menuju rutan madaeng

Related Posts

1 of 21