Hukum

Terlilit Hutang Cicilan Mobil, ASN di Sumenep Nekat Curi Sepeda Gunung

Reka ulang, saat tersangka hendak menaikan sepeda hasil curian ke dalam mobil
Reka ulang, saat tersangka hendak menaikan sepeda hasil curian ke dalam mobil. (Foto: M Mahdi)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Seorang ASN di Sumenep yang diketahui mencuri sepeda gunung hari minggu tanggal 9 Februarai lalu lantaran dililit hutang cicilan mobil Inova.

Menurut keterangan Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi saat konferesi pers menyampaikan tersangka atas nama Agus Sudono perpropesi sebagai ASN di lingkungan Pemkab Sumenep. Ia melakukan pencurian sepeda gunung karena terlilit hutang cicilan mobil Inova yang dibeli beberapa tahun yang lalu. Kasus ini terungkap Rabu (25/2).

Tersangka melakukan aksinya di seputaran Kota Sumenep Madura,  hasil sepeda curian yang berhasil didapatkan dilepas rodanya dan dinaikkan ke mobil yang ia miliki untuk dijual ke Kota Surabaya.

“Tersangka mengaku melakukan pencurian sepeda sudah enam bulan,” terangnya.

Sepeda yang curian yang didapat dijual dengan harga yang berpareatif, dari harga Rp 300 ribu sampai dengan Rp 1,5 juta rupiah.

Setelah dilakunkan pengembangan polisi akhirnya mengamankan Mat Sahri selaku penadah barang curian yang dijual oleh Agus. Di tangan Mat Sahri polisi berhasil menyita 22 unit sepeda gunung di salah satu kios di Kota Surabaya.

Baca Juga:  Polisi di Sumenep Bantu Warga Dorong Kendaraan Terjebak Banjir

“Setelah dilakukan pengembanagan polisi akhirnya mengamankan Mat Sahri sebagai penadah, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 22 unit sepeda,” jelasnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal berbeda, Agus diketahui melanggar pasal 362 KHUP Pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun, sedangkan Mad Sahri melanggar pasal 481 dab pasal 480 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pencara tujuh tahun. (md)

Related Posts

1 of 3,084