Hukum

Polrestabes Surabaya Bekuk Komplotan Curanmor

Polrestabes Surabaya Bekuk Komplotan Curanmor
Polrestabes Surabaya Bekuk Komplotan Curanmor. (Foto: Setya W)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Tiga pelaku curanmor dan satu penadah diamankan Polrestabes Surabaya, selasa (25/2/2020) di kawasan Jalan Rajawali Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut diamankan 3 pelaku dan 1 penadah curanmor. Para pelaku dan penadah yang diamankan tersebut diantaranya bernama Yunus, (32) warga Jalan Balongsari Praja 6 Surabaya, Ahmad Zainul (40) warga Jalan Kalianak Barat Surabaya, M. Zainudin (38) warga Jalan Bumisari Praja Selatan 6 Surabaya dan Rosidi (31) warga Jalan Bancang Trageh, Bangkalan Madura.

“Dalam operasi jalanan di Jalan Rajawali kami temukan gerak gerik tersangka Rosidi mencurigakan. Lalu kami geledah dan kami temukan kunci T. Lalu dari keterangan dia telah menerima sepeda motor dari tersangka Yunus yang merupakan otak dari komplotan tersebut,” ungkap Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Riski Wicaksono di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (25/2/2020).

Arief mengatakan dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor yang dicurinya.

”Begitu berhasil merusak mereka membawa kabur sepeda motor yang dicuri,” jelasnya.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Dari pengakuan para tersangka, kata Arief, mereka sudah beraksi di beberapa tempat di Surabaya dan sekitarnya.

”Mereka menjual ke penadah dengan rata-rata harga Rp 5 juta rupiah,” jelasnya.

Dari penangkapan komplotan tersebut, petugas mengamankan barang bukti antara lain dua unit Motor Yamaha dan Honda CBR, kunci T dan beberapa ponsel. (setya)

Related Posts

1 of 15