Hukum

Terlibat Kasus Grand Corruption, Mantan Bos PT APL Hanya Divonis 3 Tahun Penjara

NUSANTARANEWS.CO – Kasus Suap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi saat pertama kali terkuak dilabeli sebagai kasus ‘Grand Corruption‘ oleh KPK. Bagaimana tidak, sebuah korporasi bisa mempengaruhi kebijakan pemerintah dengan memasukan pasal-pasal yang dirasa menguntungkan bagi mereka.

Kata Grand Corruption itu memang terbukti seperti yang tertuang di dalam dakwaan terdakwa Areisman Widjaja. Dimana Ariesman didakwa menyuap Sanusi sebesar Rp 2 miliar agar mengakomodir pasal-pasal yang tercantum dalam Raperda RTRKS Pantai Utara Jakarta sesuai dengan keinginan Ariesman. Termasuk pasal soal tambahan kontribusi.

Mulanya, Ariesman menginginkan agar tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) total lahan yang dapat dijual itu dihilangkan. Namun Sanusi tak bisa menyanggupi keinginan itu. Ariesman kemudian menjanjikan uang Rp 2,5 miliar kepada Sanusi dengan tujuan agar tambahan kontribusi itu dimasukkan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi.

Bahkan selama masa perundingan antara Pemprov dan DPRD terkait Raperda tersebut. Pihak-pihak dari Airesman di datangkan ke lokasi guna memantau rapat tersebut.

Baca Juga:  Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

Namun kini label Grand Corruption nampaknya sudah tak berlaku lagi. Pasalnya dalam sidang vonis Mantan Bos PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja yang digelar hari ini, Kamis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Kamis, (1/9/2016). Salah satu Pelaku suap ‘Grand Corruption’ itu hanya dijatuhkan hukuman 3 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta nonaktif Mohamad Sanusi.

“Menyatakan terdakwa Ariesman Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sumpeno sat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Selain hukuman penjara, Ariesman juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 200 juta dengan masa subsidair tiga bulan kurungan. Jika uang denda tersebut tidak di bayarkan, konsekuensinya dia harus menjalani hukuman kurungan tiga bulan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan hal yang memberatkan Ariesman karena dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan saat persidangan, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Akibatnya Majelis Hakim menjatuhkan Ariesman dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Restu)

Related Posts