Berita UtamaHukumTerbaru

Terkait Korupsi Proyek e-KTP, Nazaruddin Jalani Pemeriksaan Di KPK

Nazaruddin/NUSANTARANEWS.CO/Rere Ardiansah
Nazaruddin/NUSANTARANEWS.CO/Rere Ardiansah

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, yang terseret dugaan kasus korupsi proyek pengadaan penerapan Kartu Tanda Penduduk elektrik (e-KTP).

“Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang, karena kemarin dia tidak datang,” tutur Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9).

Pantauan dilokasi, Nazaruddin sudah tiba di Markas Agus Rahardjo CS untuk menjalani pemeriksaan. Hanya saja dia enggan memberikan pernyataan sepatah kata pun kepada awak media yang mencerca pertanyaan.

Kasus ini merupakan pengembangan KPK berdasarkan laporan dari Nazarudin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sempat berkicau bahwa proyek e-KTP di-mark up sebesar Rp 2,5 triliun.

Nazaruddin juga menuding Menteri Dalam Negeri saat itu yakni Gamawan Fauzi dan adiknya menerima bayaran dari proyek pengadaan E-KTP. Namun, Nazaruddin tidak menyebut nilai bayaran yang diterima Mendagri dan adiknya tersebut.

Baca Juga:  Tebalkan Suara Khofifah-Emil, Milenial Jawa Timur Pasti Coblos Nomor 2 di Pilgub Jawa Timur

Dia juga mengatakan, proyek E-KTP tersebut secara penuh dikendalikan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan anggota DPR, Setya Novanto. Nazaruddin mengaku menjadi pelaksana di lapangan bersama Andi Saptinus.

Selanjutnya, menurut Nazaruddin, ada keterlibatan pimpinan Komisi II DPR dalam proyek ini. Namun, Nazaruddin enggan menyebut semua nama anggota DPR yang menurutnya terlibat.

Sugiharto, yang pada saat proyek dijalankan menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini.

Ia diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek senilai Rp 6 triliun tersebut. Namun, hingga kini belum ada tersangka lain, selain Sugiharto.

Akibat perbuatannya, Sugiharto disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 216