NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut adanya kemungkinan keterlibatan oknum hakim dalam kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengganti (PP) di PN Jakarta Pusat bernama Muhammad Santoso. Dugaan keterlibatan oknum hakim dalam kasus ini mencuat lantaran gugatan PT Mitra Maju Sukses terhadap PT Kapuas Tunggal Persada telah berhasil diputuskan Majelis Hakim PN Jakpus pada Kamis, (30/6) lalu. Hakim tersebut diduga bernama Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea. Pasalnya Casmaya merupakan ketua majelis hakim yang mengadili perkara gugatan perdata PT Mitra Maju Sukses (MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (KTP). Sementara Partahi merupakan salah satu anggota majelis.
Untuk itu, penyidik KPK terus meneliti sejumlah barang bukti, serta keterangan para tersangka dan saksi hingga dokumen yang telah disita. Hal ini dilakukan guna menemukan jejak-jejak oknum peradilan yang diduga ikut bermain dalam suap ini.
Adapun langkah konkret yang dilakukan KPK hari ini, (27/7/2016) yakni dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang Hakim PN Jakarta Pusat. Kedua hakim tersebut yakni Casmaya, dan Partahi Tulus Hutapea. Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnga sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Yani (AY). Ahmad yani merupakan pemberi hadiah atau janji terkait putusan perdata PT MMS dan PT KTP di PN Jakpus.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani),” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Rabu (27/7/2016). Baca: KPK Telisik Keterlibatan Hakim Casmaya Dalam Suap di PN Jakpus
KPK menyebut bahwa kasus suap itu dilatarbelakangi perkara tersebut. Kuasa hukum PT KTP Raoul Adhitya Wiranatakusumah disangka menyuap panitera pengganti PN Jakpus M Santoso agar majelis hakim tak mengabulkan gugatan tersebut. Namun usai pemeriksaan pada Selasa malam, Raoul menyangkal uang haram itu untuk mengatur putusan gugatan tersebut. Gugatan yang dilayangkan PT MMS itu disebut Raoul tentang keterlambatan pembayaran yang dilakukan PT KTP.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (30/6). Saat itu, KPK mengamankan 3 orang dari 2 lokasi terpisah. Pada pukul 18.20 WIB tim KPK mengamankan SAN bersama seorang pengendara ojek di daerah Matraman Jakarta Pusat. SAN diduga menerima sejumlah uang dari AY. Dari tangan SAN diamankan uang total SGD 28.000 dalam sebuah amplop coklat yang di dalamnya terdapat 2 amplop putih masing-masing berisi SGD 25.000 dan SGD 3.000. Setelah itu, pada pukul 18.35 WIB tim KPK yang bergerak ke daerah Menteng berhasil mengamankan AY di kantornya. Keduanya langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, KPK pun akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yakni Panitera Pengganti PN Jakpus, Muhammad Santoso, Advokat PT KTP, Raoel Adhitya Wiranathakusumah dan Staff Raoel, Ahmad Yani.
Atas perbuatannya itu, tersangka RAW dan AY yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, tersangka SAN sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a pasal 12 huruf b atau pasal 12 huruf c atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (restu)