EkonomiKesehatanLintas Nusa

Target Selesai 2021, FPG DPRD Jatim Pasang Badan Penyelesaian Perda Perlindungan Perawat

Target selesai 2021, FPG DPRD Jatim pasang badan penyelesaian perda perlindungan perawat.
Target selesai 2021, FPG DPRD Jatim pasang badan penyelesaian perda perlindungan perawat/Foto: Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Jatim Kodrat Sunyoto.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Target selesai 2021, FPG DPRD Jatim pasang badan penyelesaian perda perlindungan perawat. Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Jatim Kodrat Sunyoto menargetkan perda terhadap perlindungan perawat di Jatim akan selesai pada tahun 2021.

Menurut politisi asal Lamongan, Raperda ini penting untuk segera disahkan. Sebab Produk hukum ini akan menjadi turunan dari Undang Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Perawatan.

Selain itu, Raperda ini juga akan  melengkapi landasan hukum di Jatim, khususnya untuk bidang kesehatan setelah sebelumnya juga ada Perda No 7 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.

“Hal yang tidak secara spesifik diatur dalam Perda Tenaga Kesehatan, khususnya tentang perawat, akan diatur di Perda tentang Perlindungan Perawat,” ungkap Kodrat Sunyoto saat dikonfirmasi, Sabtu (13/2).

Materi Raperda ini akan mengatur beberapa hal, termasuk memastikan kesejahteraan perawat. Selain itu juga menyangkut jaminan sosial yang akan didapatkan para perawat.

Baca Juga:  Maya Rumantir Terima SHIELD of First Excellence dari Konsorsium Firsts Union dan PPWI

Berdasarkan data Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jatim, kata Kodrat jumlah perawat teregister di Jatim mencapai 83.918 perawat (hingga awal Februari). Ironisnya, sekitar 20 ribuan di antaranya belum bekerja secara tetap.

“Bahkan perawat yang sudah bekerja, seringkali statusnya tidak jelas. Sebagian perawat merupakan tenaga sukarelawan,” ungkap anggota Komisi E DPRD Jatim.

Di Jatim, ada 3.213 perawat yang bertugas di Ponkedes (Pondok Kesehatan Desa) yang tingkat kesejahteraannya memprihatinkan karena mendapatkan gaji rendah atau dibawah UMK.

“Perda ini selain bertujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga perawat, juga meningkatkan kesejahteraan perawat. Termasuk, di dalamnya soal jaminan sosial terhadap perawat,” jelas Kodrat.

Apalagi, perawat bersama tenaga medis lainnya menjadi garda terdepan dalam penanganan COVID-19. Mereka memberikan pelayanan terhadap pasien secara terus menerus selama 24 jam. Bahkan, jumlah perawat yang disebut positif Covid-19 mencapai 2.852 orang. Sedangkan perawat yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 mencapai 94 orang.

Baca Juga:  Asisten Administrasi Umum Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025

“Kami menjadi saksi bagaimana kerasnya kerja para perawat saat menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Perda ini menjadi payung hukum untuk memastikan kesejahteraan perawat,” pungkasnya. (Setya)

Related Posts

1 of 3,049