Hukum

Tak Patuhi UU Ketenagakerjaan, Sarbumusi Kecam PT Chevron

NUSANTARANEWS.CO, Riau – Sengketa antara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) dengan PT Chevron Pacific Indonesia tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terus bergulir. Keluarnya surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 03 tahun 2015 (S.E.NO.03/2015) tentang pembayaran upah buruh selama proses pengadilan hubungan industrial adalah 6 bulan.

MA telah melakukan tidakan pengabaian dan ketidakpatuhan terhadap pasal 155  UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-IX/2011 tanggal 6 september 2011. Surat edaran dari MA sangat merugikan buruh, karena dijadikan sebagai dasar PT Chevron Pacific Indonesia untuk menghentikan pembayaran upah Sdr. H. Nofel, S.H, M.H terhitung sejak tanggal 1 April 2017.

Sebelumnya PT Chevron Pacific Indonesia pada tanggal 23 september 2016 telah mengeluarkan surat pemberitahuan dengan Nomor 1649/RBI/2016 tentang pemberhentian tugas sementara atas nama Sdr, H. Nofel S.H, M.H dan akan menerima hak-haknya sesuai dengan ketentuan perusahaan yang berlaku, sampai dengan tercapainya kesepakatan  antara perusahaan dengan saudara atau sampai dengan diterbitkannya putusan pengadilan hubungan industrial mengenai perselisihan dimaksud.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Mengetahui hal itu, Dewan Pimpinan Wilayah Sarikat Buruh Muslimin NU (Sarbumusi) Provinsi Riau melayangkan surat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau dengan Nomor; 186/EX/SBMI-IV/IV/2017 tanggal 26 April 2017, meminta agar Disnakertrans tegas dan mendesak agar PT Chevron Segera membayarkan Upah sampai putusan Pengandilan Hubungan Industrial Inchrah.

Respon dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau menjelaskan, selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum di tetapkan dan/atau yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja pengusaha wajib membayarkan upah beserta hak-hak lainya yang biasa diterima oleh pekerja/buruh. Hal ini telah sesuai dengan pemenuhan dan kepatuhan sesuai ketentuan diatur pasal 155 UU. No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melanjutkan, surat edaran MA No.3 tahun 2015 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2015 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi oengadilan, bukanlah merupakan rujukan hukum sebagai aturan pelaksanaan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan melainkan terbatas dan khusus hanya ditujukan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Demi terpeliharanya Hubungan Industrial yang harmonis dan kondusif pihak Disnakertrans Riau meminta kepada PT Chevron Pacific Indonesia tetap melakukan pembayaran Upah Sdr Nofel S.H, M.H dan hak-hak lainya sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam rilis yang diterima Nusantaranews, Jum’at 5 Mei 2017, Dewan Pimpinan Wilayah Riau Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mengecam tindakan PT Chevron Pacific Indonesia yang tidak patuh pada UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan dan meminta untuk membayarkan upah Sdr. Nofel S,H. M,H sampai adanya kepastian hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 5
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand