Ekonomi

Asosiasi Pekerja Sebut Pemerintah Lebih Pro Pemodal di Balik Upah Minimum 8,03 Persen

rezim upah murah, upah minimum, ump, uu ketenagakerjaan, asosiasi pekerja indonesia, ump naik, ump 2019, nusantaranews, nusantara, nusantara news, kementerian ketenagakerjaan, penetapan upah
Aksi demonstrasi menolak upah murah oleh buruh dan pekerja Indonesia. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia mengaku prihatin dengan sikap pemerintah terkait kenaikan upah minimum tahun 2019. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, UMP tahun depan naik menjadi 8,03 persen.

“Pemerintah kebangetan karena kembali memaksakan pemberlakuan PP 78/2015 yang sesungguhnya bertentangan dengan Undang Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Kenaikan UMP sebesar 8,03 persen pada tahun depan itu diketahui melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 15 Oktober 2018.

Menurut Mirah, pemerintah telah mengabaikan UU Ketenagakerjaan, yang sesungguhnya mengamanahkan penetapan upah minimum harus melalui survei kebutuhan hidup layak (KHL).

“Sedangkan PP 78/2015 justru telah menghilangkan survei KHL sebagai dasar penetapan upah minimum. Sedangkan saat ini pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” papar Mirah.

Baca juga: 5 Biang Kerok Daya Beli Masyarakat Terus Menurun

Baca Juga:  Dukung Peningkatan Ekonomi UMKM, PWRI Sumenep Bagi-Bagi Voucher Takjil kepada Masyarakat

Mirah menilai, keputusan pemerintah soal UMP ini merupakan wujud dari menekan kenaikan upah minimum dengan cara melanggar UU yang lebih tinggi di tengah kegagalan pemerintah mengendalikan harga barang kebutuhan pokok, gagal mengendalikan nilai tukar rupiah dan beberapa kali menaikkan harga BBM yang berdampak semakin meroketnya harga barang dan jasa.

“Survei KHL sesungguhnya bisa memotret secara riil berapa upah minimum yang layak sesuai kebutuhan minimum masyarakat di suatu daerah,” papar Mirah.

Dia mengingatkan, kondisi masyarakat saat ini semakin terjepit. Daya beli masyarakat semakin menurun, yang berakibat masyarakat tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. Keadaan ini juga akan berdampak pada menurunnya kualitas sumber daya manusia Indonesia.

“Cita-cita pendiri bangsa untuk dapat mensejahterakan rakyat justru semakin jauh dari pencapaian karena pemerintah hanya mementingkan kepentingan pemodal dan investasi. Rezim upah murah tidak akan pernah mampu sejahterakan rakyat!,” tegas Mirah.

Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Merosot, Daya Beli Masyarakat Jatuh

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Oleh karena itu, Mirah menegaskan asosiasi pekerja yang dipimpinnya, yang merupakan bagian dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan UMP tahun 2019 sebesar 8,03 persen.

“Sejak diterbitkan pada tahun 2015 lalu, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia bersama KSPI telah menolak PP 78/2015 karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tuntasnya.

Pewarta: Gendon Wibisono
Editor: Almeiji Santoso

Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Rp 15 Ribu Dinilai Berpotensi Kuat Membuat Jokowi Kalah di Pilpres 2019

Related Posts

1 of 3,148