Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Tak Butuh Pemekaran, Pemberlakuan DOB di Papua Ditolak

Tak butuh pemekaran, pemberlakuan DOB di Papua ditolak.
Tak butuh pemekaran, pemberlakuan DOB di Papua ditolak.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Anggota Komisi V DPR RI William Wandik mengatakan rencana pemerintah untuk menerapkan DOB (Daerah Otonom Baru) diwilayah Papua adalah keputusan tidak tepat. Kalaupun rencana tersebut tetap dilakukan, bisa dikata pemerintah terlalu memaksakan kehendak untuk membentuk DOB di Papua.

“Pemekaran Papua tidak menjawab persoalan di Papua, justru menambah malapetaka bagi masyarakat Papua,” jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu (17/4).

Ada sejumlah alasan penerapan DOB di Papua tidak tepat, kata Pria yang juga waketum Demokrat ini antara lain Tanah Papua menghadapi Isu Sentralisasi Pemerintahan “kendali pusat” yang kuat atas pengelolaan sumber daya keuangan dan pengelolaan sumber daya alam.

“Rakyat di Tanah Papua, sejatinya tidak membutuhkan pemekaran Provinsi Papua, melainkan membutuhkan perlindungan terhadap keberlangsungan wilayah wilayah adat yang tidak dikooptasi untuk sekedar melayani kepentingan invetasi dan implikasi militeristik yang ikut serta di dalamnya,” jelasnya.

Alasan kedua, kata William Wandik, Tanah Papua menghadapi revisi UU otsus Papua dengan niat Pemerintah Pusat yang setengah hati (banyak aspirasi yang tidak terakomodir dalam revisi Otsus)“Seharusnya Pemerintah Pusat berkaca terlebih dahulu, melakukan introspeksi kedalam, dengan banyaknya penolakan opsi pemekaran Provinsi,” terangnya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Dibeberkan olehnya, pihaknya hanya ingin mengingatkan kepada pemerintah pusat, bahwa sikap inkonsistensi para elit dan wacana yang terus mempertontonkan sikap munafik, kebohongan, akan melahirkan perlawanan secara luas di masyarakat asli Papua.

“Jika pusat tidak bisa membantu satu inci pun masalah di Tanah Papua, kami menghimbau jangan membuang satu inci kotoran sejarah Pemekaran yang kami tidak butuhkan di Tanah Papua, dan konsep pemekaran itu, hanya akan menjadi sampah kotoran pikiran dan kepentingan para elit pusat, yang sejatinya akan kami lawan dengan cara yang menyakitkan,” jelasnya.

Sedangkan alasan ketiga, DOB tak layak diberlakukan di Papua, kata William Wandik, belum tuntasnya konflik bersenjata dan implikasi pelanggaran HAM yang terus menjadi beban sejarah di Tanah Papua.

“Mendorong pemekaran Provinsi Papua ditengah pertumpahan darah di Masyarakat Komunal Tanah Papua itu merupakan penghinaan kepada eksistensi masyarakat komunal Tanah Papua, yang memiliki ikatan hidup bersama sebagai satu kesatuan masyarakat adat,” jelasnya.

Pada gilirannya,sambungnya akan  mendorong konflik sektarian, memprovokasi perasaan tidak suka kepada suku suku komunal lainnya, karena perbedaan wilayah administrasi Pemerintahan. Sampai kapan, Pemerintah Pusat, selalu salah mendiagnosis kebutuhan rakyatnya, dimana ada peperangan di wilayah adat masyarakat komunal Tanah Papua yang seharusnya dituntaskan terlebih dahulu, dan pada saat yang bersamaan, justru elit nasional sibuk mengurus pemekaran dan persiapan ijin ijin konsesi yang siap di tandatangani sebagai imbalan dukungan pemekaran.. itu merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa kami maafkan,” ucapnya dengan tegas.

Baca Juga:  Pleno Perolehan Suara Caleg DPRD Kabupaten Nunukan, Ini Nama Yang Lolos Menempati Kursi Dewan

William Wandik menambahkan  untuk alasan ke empat, masyarakat asli Papua memandang pemekaran sebagai politik adu domba dan pemisahan “elemen sosio kultural historis bangsa ras melanesia” Tanah Papua sebagai satu kesatuan historis dan filosofis hidup orang ras melanesia (Bangsa komunal, bukan bangsa individualistik).

“Ketika, elit nasional mendorong gerakan pemekaran, melalui “otoritas sepihak pusat” tanpa meminta persetujuan dan pertimbangan masyarakat komunal yang sejatinya memiliki hak suara dan bahkan sebagai pemilik saham atas setiap lembah, gunung, hutan, pesisir pantai, maka, gerakan pemekaran tersebut merupakan “ide/gagasan” yang tercela dan tidak akan mendapatkan legitimasi dukungan dari rakyat di Tanah Papua,” lanjutnya.

Bahkan agenda pemekaran tersebut,kata Wandik dapat dimaknai sebagai “agenda pemecah belah, agenda pencetus permusuhan diantara masyarakat komunal” yang akan memperkeruh situasi kedamaian di Tanah Papua.

“Jika sebelumnya peperangan hanya terjadi pada kelompok yang bekerja untuk gerakan politik pemisahan negara melawan kekuasaan vertikal pemerintah, maka dengan lahirnya “upaya pecah belah yang dimaknai sebagai agenda otoritatif pemekaran ala pusat” maka konflik yang akan berkembang dimasa masa mendatang akan berubah menjadi “katastrofi” konflik komunal yang justru akan menghancurkan sendi sendi kehidupan masyarakat adat di Tanah Papua,” jelasnya.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

Jika pilar sosial dan masyarakat adat terpecah belah dalam konflik horizontal,sambungnya  maka untuk tujuan apa masa depan pembangunan dilakukan di Tanah Papua? Untuk apa otsus di revisi jika pada akhirnya tatanan sosial masyarakat adat justru runtuh dan terjebak dalam konflik? Ataukah kondisi demikian diharapkan oleh para pendesain RUU pemekaran, agar Tanah Papua akan lebih mudah di kontrol dan dikendalikan.

“Jika itu yang menjadi tujuannya, maka “laknat Tuhan lah” yang akan menimpa para perancang makar dan kerusakan di Tanah Papua. Dan dengan segenap hati dan keyakinan, kami menolak untuk menerima takdir semacam itu,” tutupnya. (setya)

Related Posts

No Content Available