Ekonomi

Sulit Mencari Pinjaman, Pemerintah Lirik Dana Haji, PBB tegas Menolak

NUSANTARANEWS.CO, Jakarata – Sulit Mencari Pinjaman, Pemerintah Lirik Dana Haji, PBB tegas Menolak. Partai Bulan Bintang (PBB) menolak keputusan Pemerinta untuk menggunakan dana haji, termasuk dana abadi umat yang terhimpun di dalamnya digunakan Pemerintah untuk membiayai infrastruktur. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Jum’at, 28 Juli 2017

Yusril mengungkap bahwa, dana haji yang kini disimpan oleh Pemerintah seluruhnya adalah dana umat Islam, baik berasal dari kelebihan penyelenggaraan haji maupun dana simpanan/cicilan ONH yang dibayarkan oleh calon haji.

“Dana yang kini jumlahnya melebihi 80 trilyun itu seyogianya, di samping untuk membiayai perjalanan haji, tetapi dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan umat Islam seperti membangun rumah sakit dan sarana kesehatan,” ungkapnya melalui keterangan tertulisnya kepada media.

Ketum PBB itu juga menuturkan jika Pemetintah Jokowi kini memang tengah kesulitan menghimpun dana untuk pembangunan infrastruktur yang jor-joran. Sementara utang kian menggunung dan defisit APBN sudah mendekati ambang batas 3% yang ditetapkan undang-undang.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Petani Rumput Laut Dengan Pemerintah

“Pemerintah makin sulit mencari pinjaman baru, sehingga dana haji umat Islam mau digunakan,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, penggunaan dana haji selama ini dilakukan antara lain untuk membeli sukuk dan surat utang negara, yang kesemuanya tentunya adalah utang negara.

“Pemerintah harus secara jelas menerangkan, dalam bentuk apa penghunaan dana haji, karena semuanya harus dibukukan sebagai utang negara kepada umat Islam yang harus dibayar dan diperhitungkan kompensasinya,” harapnya.

Yusril pun menilai, Pemerintah seharusnya bicara dengan DPR, MUI dan ormas-ormas Islam sebelum memutuskan untuk menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.

“Sebagai partai berasas Islam, PBB tegas menolak penggunaan dana tersebut secara sepihak, apalagi tanpa perhitungan dan kompensasi yang jelas kepada umat Islam yang memiliki dana tersebut,” tandas Pakar Hukum Tata Negara itu.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 48