NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil, Irman didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama yang melibatkan banyak pihak.
Pihak-pihak tersebut antara lain; Andi Agustinus (Andi Narogong) selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri; Isnu Edhi Widjaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI); Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri; Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
Saat ini baru dua orang yang menjadi terdakwa. Sedangkan sisanya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Jaksa KPK, Irene Putri menjelaskan kedua terdakwa bersama lima orang yang disebut tadi telah mengerahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam oengadaan e-KTP. Akibatnya sejumlah pihak diuntungkan, sedangkan negara dirugikan Rp 2,3 triliun.
Mereka yang diuntungkan diantaranya, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, dan Dradjat Wisnu Setyawan beserta enam orang anggota panitia pengadaan yakni Husni Fahmi, dan lima orang tim teknis.
Korupsi itu juga menguntungkan puluhan anggota DPR RI periode 2009-2014 seperti Johannes Marliem, Anas Urbaningrum, Olly Dondokambey, Marzuki Ali, Mirwan Amir, Melchias Marchus Mekeng, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Chairuman Harahap, Tamsil Lindrung, Ganjar Pranowo, Yasonna H Laoly, Arief Wibowo, Miryam S Haryani, Nu’man, Abdul Hakim, Abdul Malik Haramen, Jamal Aziz, Markus Nari, Mustoko Weni, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono.
“Dan 37 anggota Komisi II DPR lainnya,” ucapnya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, (9/3/2017).
Selain memperkaya nama-nama orang tersebut, para terdakwa juga didakwa memperjaya korporasi. Korporasi yang dimaksud diantaranya Perusahaan Umum Percetakan Negara RI (PU PNRI), PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandhipala Arthaputra, dan PT Sucofindo, serta manajemen bersama konsorsium PNRI.
Akibat perbuatan yang dilakukannya itu, Irman dan Sugiharto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Reporter: Restu Fadilah