Hukum

Suap Kementerian PUPR, Aseng Segera Hadapi Persidangan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa; So Kok Seng alias Aseng akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Bungur, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017) besok.

Humas Pengadilan Tipikor, Yohanes Priyana mengatakan sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan yang telah disusun oleh JPU KPK (Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Terkait siapa majelis yang akan memimpin, saya belum dapat informasinya. Besok saya kasih tahu yah,” tutur Yohanes saat duhubungi Nusantaranews, di Jakarta, Minggu (21/5/2017).

Sebagai informasi, Aseng merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). Aseng ditetapkan tersangka pada 7 Desember 2016 lalu.

Aseng ditetapkan sebagai tersangka lantaran dirinya diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan maksud mendapatkan persetujuan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga di Kementerian PUPR 2015-2016.

Akibat perbuatannya itu, So Kok Seng disangka Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga:  Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Adapun kasus tersebut bermula dari OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti pada Januari 2016 lalu.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 6