Opini

Solusi Dari Deforestasi Hutan Lindung Di Perbatasan

Solusi Dari Deforetasi Hutan Lindung Di Perbatasan
Solusi Dari Deforestasi Hutan Lindung Di Perbatasan/Foto Ist

Solusi Dari Deforestasi Hutan Lindung Di Perbatasan

Deforestasi merupakan suatu sistem penurunan tegakan pohon atau hilangnya suatu tutupan hutan yang diakibatkan terjadinya kegiatan penebangan liar dan perambahan hutan khususnya di hutan lindung pulau Nunukan.
Oleh: Asrul Samsul Masri

Hutan bukan hanya sebagai kekayaan hayati suatu kawasan. Lebih dari itu, hutan merupakan salah satu penyangga dari keseimbangan alam. Namun saat ini kondisi hutan di Indonesia terutama di wilayah Pulau Nunukan, Kalimantan Utara kondisinya sangat memprihatikan. Berbagai upaya mesti harus segera dilakukan demi terjaganya kelestarian alam di Perbatasan.

Sebagamana diketahui, hutan di Pulau Nunukan memiliki luas kurang lebih 2850 hektar. Dan pantauan di lapangan, hampir setengah dari luas hutan tersebut sudah berubah fungsi menjadi lahan perkebunan sawit dan lebih miris lagi sebagian dari kawasan hutan telah dibuka namun terlantar begitu saja sehingga menjadi lahan semak belukar.

Padahal hutan yang berfungsi sebagai suatu sistem penyangga alam dari berbagai aspek seperti mengatur tatanan air, mencegah banjir, menjaga kesuburan tanah dan menahan terjadinya instrusi air laut. Tapi dengan adanya deforetasi kini hutan yang ada sudah tidak mampu menjalankan fungsinya karena luas hutannya sudah semakin menyempit. Dengan kata lain, hampir setengah dari luas hutan yang ada telah terdegradasi.

Baca Juga:  Keingingan Zelensky Meperoleh Rudal Patriot Sebagai Pengubah Permainan Berikutnya?

Eksploitaisi hutan yang tanpa batas ini memang merupakan ‘kanker’ dalam kelestarian alam. Demi kepentingan pribadi dan sekelompok kecil, hutan yang seharusnya menjadi paru-paru dunia mereka ubah menjadi lahan-lahan bisnis dengan kedok perkebunan.

Memang ada pembukaan hutan oleh para petani, namun masih skala kecil. Lagipula, para petani tersebut adalah kelompok masyarakat yang hingga saat ini tetap memegang teguh kearifan lokal di mana hutan mereka anggap sebagai bagian hidup yang mesti dilestarikan.

Peran pertanian tradisional dengan pembukaan hutan melalui pembakaran memang mengakibatkan terjadinya deforestasi. Namun bukan subyek kontroversi yang besar. Hingga saat ini pun belum ada data yang pasti dan akurat walaupun secara tak langsung hilangnya 20 persen hutan di Pulau Nunukan juga imbas dari pembukan lahan dengan metode tersebut.

Namun yang pasti, pembukaan Perkebunan terutama perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh perusahaan-perusaahan merupakan penyebab utama terjadinya deforestasi terbesar. Hampir 500 hektar lebih luas lahan perkebunan sawit saat ini berada di Hutan Lindung di Pulau  Nunukan. Investasi memang salah satu cara membuat sebuah daerah mengalami perkembangan, namun jangan sampai hal itu dilakukan dengan cara merusak keseimbangan alam. Selain itu, hutan adalah salah satu hak dari kearifan masyarakat lokal.

Baca Juga:  Inggris Memasuki Perekonomian 'Mode Perang'

Upaya mengembalikan fungsi hutan lindung sudah lama berjalan, namun hingga kini belum dapat dikatakan menunjukkan keberhasilan. Hal tersebut lantaran pola reboisasi yang hanya menggunakan sistem ‘tanam tinggal’ dan bukan menggunakan sistem ‘tanam tumbuh’.

Sistem yang sekarang dilakukan bukan mengejar sebuah keberhasilan dari tanamnya akan tetapi terkesan mengejar luasan areal. Pola seperti ini jelas tidak akan maksimal dan hanya akan memubazirkan anggaran negara. Seharusnya yang dilakukan adalah tanam dan awasi. Atau lebih jelasnya, kita lakukan reboisasi bertahap dan tetap melakukan pengawasan terhadap tiap pohon yang ditanam

UPTD KPH Nunukan melalui program Perhutanan Sosial yang sudah berjalan, tengah berupaya melakukan beberapa upaya terkait peningkatan pelestarian hutan. Selain menjaga ekosistem, hal ini juga dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan para petani lokal melalui cara mengelola hutan secara Lestari.

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 83 Tahun 2016, yang bertujuan memberi hak pedoman akan pemberian hak pengelolaan, perizinan, kemitraan, dan Hutan Adat – pembinaan terus dilakukan.

Baca Juga:  Rezim Kiev Wajibkan Tentara Terus Berperang

Melalui penataan tersebut, diharapkan akan tercipta tata kelola pertanian yang menjadikan hutan sebagai sumber hayati bagi mereka. Selain pola tersebut, pengawasan (patroli) dari instansi terkait juga sangat perlu, karena disamping sebagai bentuk memberikan rasa aman, juga sebagai bentuk penegakkan aturan sesuai undang-undang yang tentunya bermuara pada kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam.[]

Penulis: Asrul Samsul Masri, Aktivis Lingkungan di Perbatasan, Pembina Generasi Nunukan Hijau dan UPTD.KPH Nunukan

 

Related Posts

1 of 3,049