NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menindak lanjuti rekomendasi BPK Nomor 9 bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) dan Kementerian ESDM belum melaksanakan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan atas pengelolaan lingkungan PT Freport, Irjen KLHK, Ilyas Asaad menegaskan pihaknya sudah melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi.
“KLHK telah melakuan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan PT. Freeport Indonesia dan hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pengawasan Lingkungan Hidup PT. Freeport Indonesia tanggal 28 September 2018 dan selanjutnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjatuhkan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah kepada PT. Freeport Indonesia melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 5559/MENLHK-PHLHK/PPSA/GKM.0/10/2017,” ungkap Ilyas Asaad, di Jakarta, Rabu (9/1).
Adapun sanksi yang dijatuhkan, lanjut dia berjumlah 48 sanksi. Ke-48 sanksi itu dikelompokkan ke dalam enam kelompok.
Baca Juga:
KLHK Sebut Rekomendasi BPK Agar Freeport Menyelesaikan IPPKH Telah Dipenuhi
KLHK Sebut Tailing Freeport Sudah Sesuai Amdal Sejak 1997
Menteri LHK Diminta Transparan Soal Temuan BPK Tentang Kerusakan Lingkungan Oleh Freeport
Pertama, melakukan kegiatan tidak dilengkapi dengan izin lingkungan sebanyak 12 kegiatan. Kedua, melakukan kegiatan tidak sesuai dengan Amdal berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkunagan Hidup Nomor: Kep-55/menlh/12/1997, sebanyak 7 kegiatan. Ketiga, tidak melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebanyak 12 kegiatan.
Keempat, tidak melakukan upaya pengendalian pencemaran air, sebanyak 5 kegiatan. Kelima, tidak melakukan upaya-upaya pengendalian pencemaran udara sebanyak 5 kegiatan. Dan keenam, tidak melakukan upaya-upaya pengelolaan LB3, sebanyak 7 kegiatan.
“Berdasarkan hasil evaluasi lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara tanggal 18 Desember 2018 diketahui bahwa dari 48 sanksi yang dijatuhkan, 42 kegiatan telah selesai dilaksanakan. Sedangkan 6 sanksi lainnya belum dapat diselesaikan karena beberapa hal antara lain memerlukan waktu yang lama untuk penyelesaiannya serta adanya aspek keamanan,” ujar Asaad.
Dirinya menambahkan, adapun sanksi dimaksud antara lain pengelolaan sedimen non tailing (limbah tambang) dari Lower Wanagon serta area tambang dalam pemasangan alat pemantau kontinyu untuk mengukur debit harian pada titik pantau #57, pemenuhan baku mutu emisi cerobong dan pemenuhan baku mutu kualitas air estuaria. “Selanjutnya akan diselesaian melalui mekanisme roadmap,” tegasnya.
Sebagai informasi, BPK RI dalam kesimpulan pada butir 9 secara tegas menyatakan bahwa “Pengawasan Kementerian ESDM dan Kementerian LHL atas Pengeloan Lingkungan PTFI belum dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.” Mengenai kasus Freeport BPK mengeluarkan 14 item rekomendasi. Satu diantara adalah belum dilaksanakannya pengawasan pengelolaan lingkungan Freeport oleh Kementrian ESDM dan KLHK.
Pewarta: Romadhon
Editor: Alya Karen