Hukum

KLHK Sebut Rekomendasi BPK Agar Freeport Menyelesaikan IPPKH Telah Dipenuhi

Temuan BPK RI Soal Kasus Pelanggaran Freeport (Foto Ilustrasi/NUSANTARANEWS.CO)
Temuan BPK RI Soal Kasus Pelanggaran Freeport (Foto Ilustrasi/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didesak Direktur Eksekutif Centre of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman untuk melakukan tindakan tegas terhadap penggunaan hutan tanpa izin oleh PT Freeport sebagaimana temuan dari BPK RI. Irjen KLHK, Ilyas Asaad menjelaskan terkait rekomendasi BPK Agar Freeport segera menyelesaikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) disebut sudah dipenuhi.

“PT Freeport Indonesia mengajukan surat permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi tembaga dan sarana penunjangnya pada Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas seluas kurang lebih 3.823,85 Ha di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua,” kata Ilyas Asaad saat menggelar media breifing di Gedung Wanabakti, Kementrian LHK, Jakarta, Rabu (9/1).

Baca Juga: KLHK Sebut Tailing Freeport Sudah Sesuai Amdal Sejak 1997

Masing masing, lanjut dia melalui surat No. 429/OPD/IV/2015, Surat No. 10218/16.06/VII/2015, tanggal 6 Juli 2015, dan Surat No. 105325/16.04/XI/2018 tanggal 15 November 2018.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Selanjutnya berdasarkan permohonan dimaksud, maka PT. Freeport Indonesia telah memperoleh perizinan kehutanan antara lain pertama, pinjam Pakai Kawasan Hutan Nomor 02/PPKH/KWL-IRJA/1998 dan JK-98037 tanggal 1 Mei 1998 seluas 738,60 Ha antara PT. Freeport Indonesia dengan Kepada Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Republik Indonesia.

Baca Juga: Menteri LHK Diminta Transparan Soal Temuan BPK Tentang Kerusakan Lingkungan Oleh Freeport

Kedua, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan seluas kurang lebih 2.738,80 ha pada Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Mimika Provinsi Papua sesuai Surat Menteri Kehutanan Nomor S.399/menhut-VII/2013 tanggal 9 Juli 2013.

Ketiga, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan operasi produksi tembaga dmp dan sarana penunjangnya atas nama PT. Freeport Indonesia seluas kurang lebih 3.810,61 Ha. Melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.590/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2018 tanggal 20 Desember 2018.

“Dengan demikian maka rekomendasi BPK RI bahwa PT Freeport Indonesia wajib menyelesaikan IPPKH seluas 3.374,43 Ha telah dilaksanakan/dipenuhi,” jelas Asaad.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Pewarta: Romandhon
Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 3,055