NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Moratorium reklamasi Pulau di Pesisir Utara Jakarta telah resmi dicabut oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Kemenko Maritim sendiri yang mencabut penghentian sementara (moratorium) Proyek Reklamasi Teluk Jakarta yang telah dihentikan sejak 2016 lalu. Dan sudah ditandatanganinya.
Artinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Gubernur melakukan pengawasan terhadap pulau reklamasi yang akan kembali dibangun.
“Menurut saya, berbagai kebijakan pemerintah ini tidak konsisten. Tunggu dong Gubernur baru (Anies-Sandi) dilantik. Kemudian dibicarakan terkait penguasa di daerah sebagaimana memberikan kekuasaan kepada Ahok semasa masih menjabat Gubernur,” kata Fadli Zon, Jakarta, Sabtu (7/10).
Fadli Zon mengatakan pemerintah pusat memainkan standar ganda dalam menerapkan aturan terkait dengan reklamasi.
“Ini kan ada standar ganda dalam menerapkan aturan. Dan kecenderunganya ada keberpihakan kepada siapa yang berada di belakang reklamasi,” ucapnya.
Politisi Gerindra ini menyebutkan bahwa reklamasi melanggar aturan. Kalau melanggar aturan, kata dia, mestinya diberikan sanksi.
“Sanksinya waktu itu adalah moratorium, dihentikan, kemudian diperiksa dong apakah ini merugikan negara atau tidak. Jelas kok ini merugikan negara, cuman sekarang belum diperiksa. Ini hukim model apa yang diterapkan, hukum yang sesuai dengan selera penguasa dan yang menguntungkan penguasa,” jelasnya.
Reporter: Syaefuddin A
Editor: Eriec Dieda