HukumPolitikTerbaru

Soal Perppu Ormas, NU dan Ormas Lain Dinilai Bisa Kena

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan terkait Perppu Ormas bahwa juga bisa membahayakan Ormas lain.

Hal itu disampaikan Yusril saat mengajukan berkas judicial review atau uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) ke Mahkamah Kontitusi, Selasa (18/7/2017).

“Saya mengingatkan Ormas jangan senang dulu, kelihatan antusias, bisa berbalik. NU (Nahdlatul Ulama), Ormas lain juga bisa kena, berbalik, maka kita harus menyikapi. Karena kepentingan kita membela demokrasi,” ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta.

Yusril juga mempertanyakan ancaman hukuman pada Perppu Ormas. Menurut dia, Perppu tersebut cacat formil karena tidak memenuhi ihwal kegentingan. Buktinya, sudah sekian pekan belum ada Ormas yang dibubarkan.

Hal itu dapat dicontohkan Yusril saat lahir Perppu terorisme misalnya, baik polisi, tentara, semua langsung bertindak. Ia menyebut jangan membubarkan Ormas sewenang-wenang.

Baca Juga:  Sikap Blater, Kader PKB Madura Wajib Menangkan LuMan di Pilgub Jawa Timur

“Ada ancaman 10-20 tahun terhadap pimpinan Ormas termasuk para anggota dipidana, dampaknya akan luar biasa. Misalnya Ormas punya 5 juta anggota, diadili, dipenjara samua, kan luar biasa ini,” ungkapnya.

Yusril meminta MK agar membatalkan seluruhnya ataupun setidaknya beberapa pasal yang dianggapnya bertentangan dengan konstitusi dan UUD 1945.

“Bisa-bisa kita jadi korban apa yang kita bikin sendiri. Kita mencegah lebih baik, daripada babak belur duluan, itu yang harus kita cegah, iya bisa diobatin, tapi jangan babak belur duluan,” ucapnya.

Pewarta: Ricard Andika
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 37