Hukum

Soal Keterbukaan Informasi, Pemerintah Masih Setengah Hati

NUSANTARANEWS.CO – Pemerintah saat ini masih setengah hati dalam mendukung keterbukaan informasi publik karena belum satu kata dari seluruh kalangan eksekutif dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Studi Network for South East Asian Studies (NSEAS), Muchtar Effendi Harahap melalui keterangan tertulisnya.

“Banyak Badan dan Lembaga, khususnya instansi Pemerintah enggan dalam memberikan informasi publik,” ungkap Muchtar.

Mirisnya lagi, lanjutd ia, masih ada berberapa Provinsi yang belum memiliki Komisi Informasi. Diantaranya adalah Kalimantan Utara, NTT (Nusa Tenggara Timur), Sulteng (Sulawesi Tengah), Malut dan Papua.

“Pada 2016 Komisi Informasi sudah terbentuk di 29 Provinsi, 3 Kabupaten dan 1 Kota,” sambungnya.

Di lain pihak, Muchtar menambahkan, ada penilaian, hingga saat ini proses mendapatkan informasi publik terbilang sulit. Harus melalui jalur hukum panjang dan menghabiskan banyak waktu.

Ketika putusan Komisi Informasi menyatakan sebuah informasi sebagai informasi terbuka bagi publik, biasanya badan publik selaku termohon melakukan banding, dan bisa jadi informasi gagal terbuka lewat keputusan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:  Kapolres Inhil Ditunggangi Dewan Pers dan PWI untuk Diskreditkan PPWI

“Bahkan ketika MA (Mahkamah Agung) sudah memutuskan sebuah informasi terbuka, putusan tersebut tidak dilaksanakan oleh badan publik,” terangnya. (*)

Pewarta: Gendon Wibisono
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 8