Rubrika

Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia Masih Jauh dari Harapan

Keterbukaan informasi publik (Ilustrasi/Istimewa)
Keterbukaan informasi publik (Ilustrasi/Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018 masih jauh dari tujuan yang diamanatkan UU KIP karena masih banyaknya badan publik yang belum melaksanakan amat undang-undang tersebut.

Hal itu diungkapkan Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam Laporan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik dan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018 yang diumumkan pada Senin (5/11/2018).

Baca juga: Soal Keterbukaan Informasi, Pemerintah Masih Setengah Hati

“Hal ini menjadikan pekerjaan bersama, dengan menekankan pada masih diperlukannya dorongan yang lebih besar untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan baik dan bersih,” kata KIP dalam laporannya.

“Lebih dari itu, hal ini juga kami sadari bahwa Komisi Informasi harus lebih menggaungkan budaya keterbukaan informasi publik yang harus didukung oleh komitmen pemerintah,” lanjut laporan tersebut.

Baca juga: HHTS: Keterbukaan Informasi Publik Menjamin Kualitas Hidup yang Lebih Baik

Baca Juga:  Pemdes Pragaan Daya Membuat Terobosan Baru: Pengurusan KTP dan KK Kini Bisa Dilakukan di Balai Desa

Kualifikasi badan publik dalam implementasi keterbukaan informasi dibagi per kategori meliputi Informatif, Cukup Informatif, Menuju Informatif dan Kurang Informatif.

Dalam laporan KIP RI, ada enam partai politik yang mendapat nilai kurang informatif. Keenam parpol tersebut ialah Partai Berkarya, Partai Persatuan Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang dan PKPI.

Baca juga: Langkah Indonesia Menuju Clean Goverment

Kategori paling banyak ialah Cukup Informatif dan Menuju Informatif. Sedangkan yang menyandang kategori Informatif di antaranya Institut Pertanian Bogor (ITB), PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Bank Indonesia, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Baca Juga:  Dinsos P3A Sumenep Gerak Cepat Datangi Ibu Hotipah dan Berikan Bantuan

Baca juga: Dunia Darurat Keterbukaan, Rezim Transparansi Global Bekerja

(nvh/anm)

Editor: Novi Hildani

Related Posts

1 of 3,147