NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah menyarankan untuk menunda pembentukan induk usaha atau holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang energi sampai DPR menyelesaikan pembahasan RUU BUMN sebagai revisi UU No 19 Tahun 2003.
Menurut Siti, rencana pembentukan holding BUMN energi yang ingin disegerakan oleh pemerintah dinilai terlalu tergesa-gesa karena minimnya persiapan. Dia menilai, BUMN harus dipetakan dengan melihat dari bidang yang sama.
“Karya dengan karya, energi sumber daya alam tambang dan sebagainya satu holding tersendiri, hutan perkebunan itu ada sendiri,” ungkap Siti yang ditulis Kamis (6/10).
Selain itu, Siti juga berpendapat agar pemerintah mengupayakan penyinergian BUMN sesuai core bisnis. Dia menyebut, agar BUMN yang memiliki wilayah lebih banyak dalam memberikan kewajiban pelayanan publik (public service obligation, PSO) tidak digabung dalam satu holding.
Siti yang merupakan Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menyarankan agar pembentukan holding BUMN dilakukan pada perusahaan yang sama-sama 100% sahamnya dimiliki oleh negara.
Dia menyimpulkan, apabila ada sebagian saham BUMN yang dimiliki oleh publik, seperti Perusahaan Gas Negara dengan kepemilikan 43% oleh publik, akan menimbulkan permasalahan tersendiri. Siti mengaku belum bisa memprediksi kapan dimungkinkannya pembentukan holding BUMN energi seiring sedang dibahasnya RUU BUMN. Dia menyatakan sebaiknya pembentukan holding dilakukan usai pembahasan RUU BUMN yang diharapkan selesai tahun depan.
“BUMN yang sudah siap untuk holding adalah yang berbasis karya,” pungkasnya. (Yudi)