Berita UtamaHukumPolitik

Soal Fatwa Penonaktifan Ahok, MA Tidak Bisa Memberikannya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Mahakamah Agung (MA) Hatta Ali menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjajo Kumolo bahwa MA tidak dapat memberikan pendapat hukum atau fatwa soal penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang tengah berstatus terdakwa.

“Oleh karena masalah yang dimintakan pendapat hukum (fatwa) termasuk beleid dan sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat hukum,” tulis MA dalam suratnya kepada Mendagri yang juga disampaikan kepada wartawan, Selasa (21/2/2017).

Sebelumnya, sejak Mendagri atas dasa Undang-Undang mengembalikan posisi jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada Basuki Tjahaja Purnama setelah habis masa cuti kampanye pada Sabtu (11/2/2017) langsung menuai kritik dari berbagai kalangan. Kritik ada disampaikan lantaran Ahok sebagai Gubernur DKI definitif masih menyandang status terdakwa atas kasus dugaan penistaan agama.

Baca: Demi Ahok, Demi Jokowi, Tjahjo Kumolo Pasang Badan

Tak peduli dengan sekian kritik, Mendagri menyatakan belum bisa memberhentikan Ahok karena Pasal 83 UU tentang Pemda menyatakan pemberhentian sementara dapat dilakukan jika kepala daerah tersebut dituntut hukuman pidana selama lebih dari lima tahun.

Baca Juga:  President Macron to Moroccan Parliament: His Majesty the King Embodies 'Continuity of One of World's Oldest Dynasties, One of Facets of Modernity'

Padahal, sebagaimana diketahui bersama, Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif yaitu Pasal 156 huruf a KUHP dengan hukuman paling lama lima tahun atau Pasal 156 KUHP dengan hukuman paling lama empat tahun.

Sejak awal Tjahjo menyatakan akan menunggu dakwaan jaksa terlebih dulu dan kemudian meminta pendapat hukum kepada MA ihwal permasalahan ini hingga akhirnya MA menyatakan tidak bisa memberikan pendapat hukumnya. (rsk/ara)

Editor: Sulaiman

Related Posts

1 of 78