Berita UtamaHukumPolitik

Demi Ahok, Demi Jokowi, Tjahjo Kumolo Pasang Badan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dikembalikannya posisi jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada Basuki Tjahaja Purnama setelah habis masa cuti kampanye pada Sabtu (11/2/2017) kemarin memnegaskan Ahok sebagai Gubernur DKI definitif kendati masih menyandang status terdakwa atas kasus dugaan penistaan agama.

Keputusan tersebut menuai banyak kritik baik dari para pakar, masyarkat, bahkan dari Komisi II DPR. Menanggapi sekian kritik, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan lagi bahwa dirinyalah yang bertanggungjawab atas keputusan yang menurutnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ini keputusan Mendagri berdasarkan UU, bukan keputusan Presiden, maka yang bertanggung jawab adalah Mendagri,” kata Tjahjo dalam keterangan resminya seperti dikutip nusantaranews, Minggu (12/2/2017).

Pertimbangan seperti itu, kata dia, diambil sebagaimana dalam UU dan telah diterapkan selama ini kepada kepala daerah atau wakil kepala daerah, DPRD maupun pejabat Kemendagri yang bermasalah. “Ada sejumlah ketentuan diantaranya diberhentikan sementara bagi pejabat yang tertangkap tangan melakukan korupsi, tanpa menunggu berstatus terdakwa,” terang Tjahjo.

Baca Juga:  Pemdes Jaddung Salurkan Bansos Beras 10 kg untuk 983 KPM Guna Meringankan Beban Ekonomi

Adapun yang kedua, sambungnya, pejabat berstatus terdakwa yang ancaman hukumannya lima tahun ke atas dan tidak ditahan sebagaimana tuntutan jaksa di persidangan, oleh Kemendagri tidak diberhentikan sementara sampai keputusan tetap. “Kalau keputusam hukum tetap salah, ya diberhentikan tetap dan wakilnya naik atau pejabat lain ditunjuk sebagai plt kepala daerah, kalau keputusan pengadilan bebas maka dikembalikan dalam jabatannya,” kata dia.

Begitu juga halnya untuk pejabat berstatus terdakwa. Kalau jaksa menuntut di bawah lima tahun dalam persidangan dan terdakwa tidak ditahan, maka tidak diberhentikan sementara sampai keputusan tetap. Dalam kasus Ahok, ia mengatakan, sama halnya yang ia pernah putuskan untuk Gubernur Gorontalo yang tuntutannya di bawah lima tahun dan tidak diberhentikan sementara sampai inkrah.

“Kasus Gubernur Pak Ahok ya Kemendagri menunggu sampai tuntutan resmi jaksa penuntut nantinya di persidangan. Kalau tuntutannya lima tahun, ya diberhentikan sementara. Kalau tuntutannya di bawah lima tahun, ya tetap menjabat sampai keputusan hukum tetap, karena tidak ditahan. Kalau ditahan langsung diberhentikan sementara,” katanya. (rep)

Baca Juga:  Diserang Civitas Akademisi Lewat Petisi, Golkar Sebut Presiden Jokowi Terbuka Kritik

Editor: Sulaiman

Related Posts

1 of 175