HukumPolitik

Soal e-KTP: Marzuki Alie Akan Laporkan KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, Marzuki Alie telah melaporkan tiga tersangka proyek e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus ke Bareskrim Polri. Hal serupa rupanya akan dilakukan juga oleh Marzukie terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan tersebut lantaran namanya selalu disebut oleh KPK baik dalam dakwaan maupun dalam tuntutan Jaksa. Namun pelaporan baru akan dilakukan setelah melihat perkembangan kasus tersebut.

“Kalau ada unsur sengaja mencoba menjatuhkan atau menghabisi karakter saya, iya ada caranya sendiri. Yang jelas Allah tidak buta, Allah maha tahu kok,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (6/7/2017).

Sementara itu terkait pelaporannya ke Bareskrim Polri terhadap tiga orang sebelumnya yang belum juga ditangani sampai saat ini, ia mengaku dapat memakluminya. Pasalnya pelaporan terhadap Andi Narogong saat itu dilakukannya sebelum Andi menjadi tersangka.

Sebagai informasi, Marzuki Alie disebut akan menerima uang sejumlahRp 20 miliar dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Baca Juga:  Pengentasan Kemiskinan di Madura, Inilah Cita -Cita Luman Menang Pilgub Jawa Timur

Marzuki sendiri pernah memberikan kesaksiannya di sidang e-KTP, ia pun berkali-kali membantah menerima uang tersebut. Meski demikian, nama politikus PDIP itu kembali muncul dalam surat tuntutan jaksa.

Jika nama seseorang masuk dalam tuntuan jaksa artinya jaksa meyakini pemberian uang kepada orang tersebut. Adapun keyakinan jaksa tersebut berdasarkan pada fakta persidangan yang telah muncul di persidangan.

Fakta persidangan yang membuat Jaksa meyakini adanya aliran dana terhadap Marzuki adalah kesaksian Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin. Nazar mengakui bahwa ada aliran dana untuk Marzuki Alie.

Selain kesaksian Nazar, Jaksa memperkuatnya dengan kesaksiaan Winata Cahyadi yang merupakan pengusaha yang sebelumnya proses lelang. Saat itu Winata Cahyadi memgatakan bahwa harus ada ada ekstra money kepada anggota DPR agar dapat memenangkan proyek e-KTP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 217