Berita UtamaHukumTerbaru

Singgung Kasus Irman Gusman, Fahri: KPK Itu Butuh Pemikir

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menilai mana yang disebut wilayah etika dan mana wilayah hukum.

“Jangan kemudian orang terima uang yang merupakan persoalan etik lalu dianggap sebagai kerugian negara. Rugi dari mana? Negara nggak rugi apa-apa kok. Ini yang miss, makanya saya dari dulu mengusulkan KPK itu butuh pemikir, KPK itu perlu pemikir bukan perlu tukang tangkap dan ahli sadap,” ungkapnya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (28/9).

Fahri pun mencontohkan seperti kasus terkait Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Menurutnya, seorang pejabat negara yang hanya karena menerima tamu dan tanpa disadari tamunya tersebut ternyata
memiliki niat buruk dengan memberikan sejumlah uang maka kesalahan tidak bisa dibebankan kepada yang menerima tamu, karena pejabat negara tidak bisa menutup diri dari masyarakat yang bertamu.

“Kayak kasus Irman Gusman itu kan orang membawa sesuatu sebagai peristiwa etik sebenarnya, kalau dia tidak melapor ke KPK. Tapi kan dia punya waktu 30 hari untuk melapor. Namun begitu, orang ditangkap dan disebut koruptor, rusak lah dia, padahal itu wilayah etik. Dan Irman tidak melakukan keputusan apapun sesuai dengan kewenangan dia. Tidak ada kewenangannya Irman untuk mengizinkan impor gula, atau membebaskan
tersangka tidak ada. Makanya disebutnya ranahnya etik,” katanya menjelaskan.

Baca Juga:  Perawatan Bayi Prematur di Rumah: Tips Sehat dari Dr. Anita Febriana Dokter Spesialis Anak RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep

Fahri menyebutkan, etika adalah apa yang baik dan apa yang buruk, ini berkaitan dengan hak dan kewajiban moral. Namun kesalahan etik tidak sama dengan pelanggaran hukum. Sedangkan hukum adalah peraturan yang
secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Oleh karena itu, Fahri menganggap, KPK telah gagal dalam membedakan mana wilayah etika dan mana wilayah penegakkan hukum.

“KPK itu gagal membedakan wilayah etik dan wilayah hukum. Menganggap semua masalah etik adalah masalah hukum. Jadi OTT (Operasi Tangkap Tangan) itu mendorong KPK untuk mengadili etika. Percakapan orang itu
etika, itu bukan peristiwa hukum,” ujar Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. (Deni)

Related Posts

1 of 46