Hukum

Sidang Perdana Praperadilan Eddy Rumpoko Digelar Hari Ini

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Walikota Batu non-aktif Eddy Rumpoko atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Batu, Jawa Timur, tahun anggaran 2017 dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, (6/11/2017).

Humas PN Jaksel, Made Sutrisna mengatakan dalam persidangan hari ini diagendakan pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon, yakni Eddy Rumpoko.

“Agendanya pembacaan permohonan dari pihak pemohon,” kata Made saat dikonfirmasi.

Made mengatakan sidang ini akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Iim Nurohim. Surat panggilan kepada KPK sebagai pihak termohon untuk hadir dalam sidang praperadilan hari ini pun sudah dikirimkan.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan langkah praperadilan yang ditempuh Eddy. Dia menyebut, KPK siap menghadapi praperadilan dari para tersangka.

“Silakan saja diajukan. KPK pasti akan hadapi. Kami yakin dengan konstruksi hukum kasus ini,” kata Febri.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) website PN Jaksel, gugatan praperadilan Eddy Rumpoko didaftarkan melalui kuasa hukumnya Ihza & Ihza Law Firm pada Selasa, 24 Oktober 2017 dengan Nomor Registrasi 124/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.

Setidaknya, ada sembilan permohonan Eddy Rumpoko yang menjadi materi praperadilan. Di antaranya meminta hakim praperadilan menyatakan penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah.

Selain itu, Eddy Rumpoko juga memohon hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah serta meminta agar hakim memerintahkan KPK membebaskannya dari tahanan.

Dalam kasusnya Eddy bersama Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga menerima suap terkait pengadaan meubelair di Pemkot Batu senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan oleh PT Dailbana Prima.

Eddy disebut menerima suap Rp 500 juta dari Filipus Djap, pemilik PT Dailbana Prima. Sementara itu Edi Setyawan menerima Rp 100 juta yang diberikan untuk panitia lelang proyek tersebut.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 6