NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang bentrok geng motor versus warga Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/10) sore, dilangsungkan secara tertutup. Sidang dilakukan secara tertutup karena Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi yang masih berusia 15 tahun.
Adalah R, remaja yang dihadirkan sebagai saksi tersebut. Awalnya, R meminta didampingi kakaknya ketika memberikan kesaksian. Namun, majelis menawarkan agar sidang berlangsung secara tertutup.
Kuasa hukum para terdakwa, Riesqi Rahmadiansyah mengatakan R dalam persidangan, R mengungkapkan fakta yang berbeda dengan yang tertera dalam berkas acara kepolisian. “Saat diperiksa di kepolisian R tidak didampingi orangtua atau kuasa hukumnya. Dia mengaku ada tekanan dari oknum petugas kepolisian, sehingga menyatakan yang tidak sesuai fakta,” kata Riesqi.
Ketika diperiksa polisi, R mengaku hanya mengikuti hasil pemeriksaan saksi lainnya, MI. “R melakukan itu supaya bisa pulang, karena MI pulang setelah diperiksa polisi. Makanya dia mengikuti saja hasil pemeriksaan MI,” kata Riesqi.
Di dalam persidangan R mencabut semua keterangan dalam berkas acara kepolisian.
Sementara itu, dalam keterangannya di persidangan, R memberikan kesaksian di wilayah Bekasi. sementara dakwaan jaksa, peristiwa terjadi di kawasan Jakarta. “Terjadi kebingungan lokus,” kata Riesqi
Teguh Harianto, selaku Jaksa Penuntut Umum, mengatakan pekan depan akan menghadirkan saksi MI.
Majelis hakim memutuskan untuk melaksanakan sidang kasus ini dua kali dalam sepekan. Yakni, tiap Senin dan Kamis. Sidang berikutnya akan digelar pada Senin (9/10). (ed)
(Editor: Redkatur)