NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Sidak proyek jembatan di Desa Pakamban Daya, DPRD Sumenep Tltemukan pekerjaan amburadul.
Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep bersama rombongan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi proyek jembatan di Desa Pakamban Daya Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, Jumat 6 Desember 2019.
Pekerjaan fisik jembatan di Desa Pakamban Daya tersebut baru mencapai 45 persen dan terancam putus kontrak, karena batas akhir kontra hingga 16 Desember 2019 mendatang.
Dalam sidak tersebut Komisi III DPRD Sumenep menemukan banyak pekerjaan yang mengganjal salah satunya cara kerja yang masih tradisional. Padahal dengan anggaran yang cukup besar pihak pelaksana bisa menggunakan alat canggih untuk membuat penyanggah yang terbuat dari beton. Disamping itu wakil rakyat melihat pekerja hanya terlihat 4 orang.
“Jika cara kerjanya masih tradisional ditambah pekerjanya hanya 4 orang kapan selesainya. Bisa saja, hasil pekerjaannya juga amburadul,” jelas Ramzi saat berdiskusi dengan rekanan.
Politisi Hanura itu meminta pada
rekanan CV Surya Utama dan pihak konsultan pengawas proyek senilai Rp 993 juta tersebut agar jembatan penghubung dua desa itu cepat diselasaikan apalagi saat ini sudah masuk akhir tahun, serta memasuki musim penghujan.
Sementara Kepala Tukang H. Buanto setelah ditanyak terkait 4 pekerja jembatan. Dia berdalih sulit untuk mencari pekerja yang mengerti tentang kontruksi pembuatan jembatan. Kedepan akan ditambah pekerja untuk memaksimalkan sisa pekerjaan jembatan ini.
“Pekerja besok akan kami tambah, dari kemaren sulit mencari tukang hanya orang orang tertentu yang bisa bekerja jembatan ini,” dalihnya.
Kepala Dinas PU Bina Marga Sumenep, Eri Susanto saat dilokasi mengatakan, pihaknya akan mendesak rekanan segera menyelesaikan pekerjaan tersebut tepat waktu.
“Insayallah jembatan ini akan selesai tahun ini, kasihan masyarakat Desa Pakamban Daya,” ucapnya.
Eri juga menambahkan apabila nanti CV Surya Utama tidak dapat menyelesaikan di batas waktu yang ditentukan, maka akan diberlakukan denda pada rekanan.
“Jika CV Surya Utama tidak dapat menyelesaikan pekerjaan ini maka sangsi denda menanti,” jelasnya.
Ikut serta dalam sidak tersebut Ketua Komisi III DPRD Sumenep Dulsiam, Sekretaris M. Ramzi dan dua anggota M. Muhri dan Afrian Muhlas. Di susul Kepala Dinas PU Bina Marga Sumenep, Eri Susanto.
Pewarta: M. Mahdi