NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menaikkan laporan yang dilayangkan oleh salah satu kuasa hukum Setya Novanto terhadap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Saut pun mengaku siap menghadapi laporan tersebut. Dia akan hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri dengan membawa bukti.
“Iya (siap memenuhi panggilan Polri), paling juga saya tidak dihukum mati saya yah,” katanya di Jakarta, Kamis, (8/11/2017).
Agus dan Saut diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang. Surat palsu yang dimaksud adalah surat perpanjangan pencegahan Setnov ke luar negeri.
KPK memang mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, terkait pencegahan Setnov bepergian ke luar negeri. Pencegahan Setnov dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi e-KTP, dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Masa berlaku pencegahan Setnov yang kedua kalinya itu berlaku sampai 2 April 2018.
Saut memastikan surat perpanjangan pencegahan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Ya sudah dong emang kita egaliternya disini jalan dan kemudian itukan pimpinan yang lain juga harus setuju gitu. Cumakan waktu itu pak Agus lagi di luar jadi yah saya tandatangankan begitu biasanya,” kata Saut.
Saut menambahkan dalam pemeriksaan nanti, ia mengaku akan membawa sejumlah bukti bahwa hal yang dilakukannya itu sudah sesuai dengan dengan tugas dan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi, dirinya memastikan langkah tersebut juga sesuai dengan undang-undang.
“Tapi apa bukti yang akan kami bawa, nanti tanya ke Biro Hukum dulu,” pungkasnya.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon