NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto (Setnov) dikabarkan kembali masuk kerja di kantor DPR, Senayan, Jakarta, hari ini, Selasa (10/10/2017).
Ia masuk kantor lewat bagian belakang gedung DPR RI setelah beberapa haru yang lalu menjalani perawatan di RS Premier Jatinegara.
Diketahui Ketua Umum Partai Golkar itu masuk rumah sakit hanya selang satu hari sebelum diperiksa oleh KPK. Sidang praperadilan yang diajukan olehnya pun terus bergulir pada saat dia masih berada di rumah sakit.
Selang beberapa hari Hakim Tunggal Cepi Iskandar membatalkan penetapan tersangkanya, ia pun sudah dibolehkan pulang dari rumah sakit. Namun saat dijadwalkan memberikan kesaksian di sidang e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, ia lagi-lagi beralasan haris menjalani kontrol ke rumah sakit.
Lantas bagaimana tanggapan KPK soal Setnov yang sudah kembali masuk kantor? Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan enggan menanggapi hal tersebut.
Ia hanya menyebut bahwa jajarannya saat ini masih mempelajari dengan teliti dokumen dan berkas putusan praperadilan Ketua Umum Partai Golkar itu, agar ketika menetapkan kembali menjadi tersangka tak dibawa ke praperadilan.
“Kami tidak mau nanti (ditetapkan sebagai tersangka), kemudian praperadilan lagi,” kata Basaria.
Basaria berkata, pihaknya menginginkan penyidikan terhadap Setnov harus dilakukan dengan teliti dan detail serta penyidik yang menangani yakin dengan bukti permulaan dalam korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
“Kami mau yang sangat detail dan penyidik yakin dengan itu semuanya, baru kami akan maju,” ujarnya.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon