NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – KPK telah resmi menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka kasus skandal megaproyek korupsi pengadaan E-KTP. Setya Novanto disebut telah menerima succes fee sebesar 574 miliar atas perannya dalam mengatur pemenangan tender pengadaan E-KTP.
Ketua Umum DPR RI, Setya Novanto menyangkal tuduhan terhadap dirinya yang mengatakan ia mendapatkan 574 miliar dalam kasus korupsi e-KTP.
“Saya sangat kaget dengan hal tersebut, tuduhan menerima 574 miliar,” kata Setnov, Selasa (18/7/2017).
Setnov merasa dirinya terdzolimi atas penetapan nya sebagai tersangka.
“Saya tidak bisa menerima. Uang itu besarnya bukan main, bagaimana transfernya, bagaimana wujudnya. Maka jangan saya terus dilakukan ada penzaliman”. Pungkasnya
Sementara itu wakil ketua bidang keahlian DPR RI, Jhonson Rajagukguk menjelaskan Sudah diatur mengenai pergantian pimpinan DPR, pasal 87 pimpinan DPR diberhentikan yang pertama, meninggal, mengundurkan diri, diberhentikan. Kalau tersangkut hukum 87 ayat 2 huruf c, Pemberhentian bisa dilakukan apabila dinyatakan bersalah oleh pengadilan Yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap selama 5 tahun atau lebih.
“Karena masih tersangka tidak ada pengaruh kedudukan pak Novanto sebagai ketua DPR,” Katanya
Editor: Ucok Al Ayubbi
Editor: Achmad Sulaiman