Hukum

Setnov Akhirnya Bersedia Tandatangani Berita Acara Pencabutan Pembantaran

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk bebasis elektronik) TA 2011-2012, Setya Novanto akhirnya dibawa ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi yang lokasinya masih satu komplek dari kantor KPK setelah beberapa kali berhasil menghindaei tahanan. Kini orang sakti itu harus tidur di atas tempat tidur berupa cor-coran semen setinggi 0,5 meter dengan rongga di bawahnya.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan sebelum ditahan, Setnov harus menjalani serangkaian pemeriksaan awal terlebih dahulu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Dari pemeriksaan awal tersebut, disampaikan pada yang bersangkutan (Setya Novanto) tentang hak-hak tersangka dan perkara yang sedang disangkakan pada SN,” tutur Febri.

Febri bilang, pemeriksaan awal itu sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) yang menyatakan bahwa Ketua Umum Partai Golkar itu fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga:  Alumni Lemhannas RI Minta Kejari Inhil, Inspektorat, dan Tipikor Periksa Kominfo

“Adapun informasi yang kami dapatkan dari penyidik, SN telah bersedia menandatangai Berita Acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan. Pertanyaan yang diajukan pun direspon dengan wajar,” pungkasnya.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 128