NUSANTARANEWS.CO – Sabtu, (14/1/2017) ini tepat satu tahunnya tragedi ‘Bom Thamrin’, Jakarta Pusat. Sekitar puluhan orang yang tergabung dalam komunitas Aliansi Indonesia Damai (AIDA), dan Yayasan Penyintas Indonesia (YPI) menggelar aksi tabur bunga dan doa bersama di sekitar pos polisi Jl MH Thamrin.
Mereka juga tampak membentangkan spanduk Aksi Damai Sahabat Thamrin ‘Suara Para Korban’ Memperingati 1 Tahun Tragedi Bom Thamrin’ di depan gerai kopi Starbuck. Meskipun gerimis telah berjatuhan di langit Ibu Kota.
“Hari ini kami berkumpul memperingati tragedi setahun lalu,” tutur Direktur AIDA, Hasibullah Satrawi.
Massa yang turun dalam aksi damai itu kompak berpakaian serba putih. Mereka dikawal oleh belasan anggota kepolisian. Karangan bunga berwarna putih, standing banner, dan beberapa keranjang kembang yang biasa digunakan untuk menabur di makam mewarnai lokasi tersebut.
Aksi tersebut ditutup dengan pernyataan sikap yang dibacakan oleh para relawan secara bergiliran. Berikut pernyataan lengkap sikap mereka:
- Kami mengajak masyarakat luas untuk mengantisipasi terjadinya aksi terorisme. Tanpa kesigapan dan peran dari semua pihak, aksi terorisme bisa terjadi kapan pun dan menimpa siapa pun.
- Kami mendukung kepolisian melakukan pencegahan dini agar tidak terjadi aksi terorisme sehingga tidak ada lagi yang menjadi korban.
- Kami mengajak semua pihak untuk tidak membalas kekerasan dengan kekerasan.
- Kami mengajak semua pihak untuk tidak membalas ketidakadilan dengan ketidakadilan.
- Kami mendesak Negara untuk lebih memberikan perhatian lebih besar dan konkrit terhadap korban terorisme dengan seluruh dampak yang dialami.
- Kami mendesak Negara untuk mengalokasikan anggaran Negara yang memadai untuk memulihkan kondisi korban dalam jangka waktu yang memadai.
- Kami mendesak seluruh instansi terkait yang berwenang untuk membenahi koordinasi dalam memberikan bantuan dan pemulihan kepada korban.
- Kami mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Anti terorisme dengan memasukkan ketentuan yang menjamin pemenuhan hak-hak korban, yaitu: (a) Pencantuman secara tegas tentang definisi korban terorisme bagi para pihak yang menjadi korban tindak pidana terorisme. (b) Adanya pasal yang mengatur jaminan pembiayaan medis oleh Negara bagi korban terorisme pada masa-masa kritis. (c)Pemberian kompensasi tidak melalui putusan pengadilan (seperti dalam UU No. 15 Tahun 2003) namun melalui putusan lembaga negara yang berwenang dengan assessment.
- Kami mendorong semua pihak agar senantiasa menjaga ketenteraman dan kedamaian sert menjunjung tinggi sikap saling menghormati dan toleran dalam kehidupan bermasyarakat yang majemuk. (Restu)