Berita UtamaInspirasi

Luhut Diminta Gunakan Trilogi Pribumisme: Masak Beri Nama Pulau Saja Tak Bisa!

NUSANTARANEWS.CO – Direktur Eksekutif Center Institute of Strategic Studies (CISS) Dahrin La Ode mengingatkan bahwa Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) selalu mengajarkan untuk senantiasa menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru.

“Lemhannas selalu mengajarkan pada bangsa ini, khususnya yang sudah ikut kursus Lemhanas, apakah itu yang reguler atau kursus singkat. Selalu ditekankan untuk menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru terhadap masalah yang diselesaikan,” kata Dahrin kepada Nusantaranews, Jum’at (13/1/2017).

Dalam kasus wacana Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang hendak memberikan kebebasan investor asing untuk menamai pulau di Indonesia bagi Direktur CISS ini dianggap salah kaprah. Dirinya menilai kebijakan itu sama halnya menyelesaikan masalah dengan menambah masalah baru.

“Dan Luhut Binsar Pandjaitan saya pikir lulusan Lemhannas beliau itu, tentu paham,” sindir Dahrin.

Sekalipun kebijakan tersebut semata-mata hanya untuk menggaet investor asing, namun lanjut Dahrin pemberian kebebasaan tersebut tetap melanggar ketentuan dan itu ilegal.

Baca Juga:  Indonesia Layak Pertimbangkan Su-57 Rusia: Jet Tempur Generasi Kelima

Baca:

“Meski dianggap baik (menarik investor) tetapi melanggar ketentuan. Nah itu tidak boleh. Artinya menyelesaikan masalah menimbulkan masalah baru terhadap masalah yang diselesaikan,” terangnya.

Untuk itu, kata pria asli Pontianak ini harus dicarikan solusi yang tepat yakni dengan pendekatan trilogi pribumisme. Menurut Dahrin trilogi pribumisme ini ada tiga yakni pribumi pendiri negara, pribumi pemilik negara dan pribumi penguasa negara.

“Nah dengan demikian, maka pulau-pulau terluar yang jumlahnya 111 itu yang masih terpencil dan belum memiliki nama, itu berada di bawah kekauasaan pribumi. Dengan demikian, maka yang sah memberikan nama pulau-pulau itu adalah pribumi itu sendiri. Tidak boleh diberikan oleh non pribumi dalam hal ini adalah investor yang tidak tahu menahu tentang sejarah bangsa kita,” tegasnya.

Baca Juga:  Bapenda Tulungagung Berikan Apresiasi Pada Wajib Pajak di TAX AWARD 2024

Sejalan dengan hal itu, maka ilegal hukumnya jika pemberian nama pulau dilakukan oleh bangsa asing dan itu sangat tidak boleh. Apalagi tidak berdasarkan ketentuan atau hukum positif internasional dan nasional.

“Masa memberi nama saja tidak bisa? Mengundang investor tidak harus melanggar ketentuan gitu lo. Itu kan sama saja tidak mengindahkan Pancasila. Gak boleh itu, Pake trilogi pribumisme. Intinya itu tadi pribumi pendiri negara, pribumi pemilik negara dan pribumi penguasa negara. Harus pake teori itu pendekatannya,” tandasnya. (Romandhon)

Related Posts

1 of 423